APAKAH GADAI SAHAM MENGHILANGKAN HAK SUARA PEMEGANG SAHAM?

HOME / ARTIKEL HUKUM

APAKAH GADAI SAHAM MENGHILANGKAN HAK SUARA PEMEGANG SAHAM?

 

Salah satu salah kaprah dalam praktik Gadai Saham adalah menganggap hak suara Pemegang Saham Pemberi Gadai menjadi beralih kepada Penerima Gadai. Hal ini tidaklah tepat.

Mengapa demikian?

Setidaknya terdapat 2 alasan, yaitu:

a) Gadai adalah salah satu instrumen hukum jaminan. Sifat dari penjaminan adalah tidak ada peralihan hak dari Pemberi Gadai kepada Penerima Gadai, kecuali apabila sudah jatuh tempo dan dilakukan eksekusi baik melalui lelang atau bawah tangan (sesuai kesepakatan dalam perjanjian)

2. Pasal 60 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 secara spesifik mengatur bahwa hak suara saham yang dijadikan jaminan tetap berada pada pemegang saham.

Lalu, mengapa sering kita jumpai Penerima Gadai hadir dalam RUPS untuk menggantikan Pemberi Saham Pemberi Gadai?

Hal tersebut bisa terjadi biasanya karena ada Surat Kuasa dari Pemegang Saham Pemberi Gadai kepada Penerima Gadai untuk menghadiri dan mengambil suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan semata karena adanya perjanjian penjaminan gadai saham.

Semoga bermanfaat!

#seputarhukum #hukumindonesia #klinikhukum #hukumpraktis #hukumsaham #hukumkeuangan #konsultanhkum #tipshukum #pt #conflictofinterest #jualbelisaham #gadaisaham #jaminansaham #sahamsyariah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait