
PHK KARENA PELANGGARAN MENDESAK: APAKAH PERUSAHAAN TETAP WAJIB MEMBAYAR PESANGON?
“Bu Lita, boleh gak kami gak kasih uang pesangon ke karyawan yang kami PHK karena alasan mendesak?” Dalam praktik hubungan industrial, tidak semua pelanggaran karyawan
HOME / ARTIKEL HUKUM

“Bu Lita, boleh gak kami gak kasih uang pesangon ke karyawan yang kami PHK karena alasan mendesak?” Dalam praktik hubungan industrial, tidak semua pelanggaran karyawan

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Ditjen AHU”) Kementerian Hukum melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 (“Surat_Edaran_No_AHU_AH_01_36_Tahun_2026_Tentang_Penetapan_Korporasi) (“Surat Edaran“) memberikan

“Bu Lita, karyawan kami menolak di-PHK dan dari gesture-nya sepertinya perkara ini akan tereskalasi sampai Disnaker. Dalam kondisi seperti ini, saya sebagai HR harus menyiapkan

“Bu Lita, kami mau melindungi resep produk kuliner kemasan kami, itu harus daftarin paten ya, Bu?” Pertanyaan seperti ini cukup sering muncul dari pelaku usaha
1. Pelanggaran Ringan
Termasuk dalam kategori Pelanggaran Ringan apabila Perusahaan:
a. tidak menyampaikan LKPM sebanyak 2 kali berturut-turut
b. menyampaikan LKPM Tahap Konstruksi dengan nilai sebanyak 4 kali berturut-turut.
c. tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai berproduksi yang tercantum dalam Sistem OSS.
Bentuk sanksi bagi Pelanggaran Ringan adalah pemberian Peringatan Tertulis Pertama, Kedua dan Terakhir.
2. Pelanggaran Sedang
Termasuk dalam kategori Pelanggaran Sedang apabila Perusahaan tidak menyampaikan LKPM meskipun kepadanya telah diberikan sanksi atas Pelanggaran Ringan. Bentuk sanksi bagi Pelanggaran Sedang adalah:
a. Peringatan Tertulis Pertama dan Terakhir; atau
b. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha.
3. Pelanggaran Berat
Termasuk dalam kategori Pelanggaran Berat apabila Perusahaan tidak menyampaikan LKPM meskipun atasnya telah diberikan sanksi atas Pelanggaran Sedang. Bentuk sanksi bagi Pelanggaran Berat adalah Pencabutan Perizinan Berusaha, yang berupa:
a. NIB,
b. Sertifikat Standar,
c. Izin Usaha.
Lebih lanjut, apabila ternyata sejak jangka waktu satu tahun sejak tanggal pencabutan NIB atau Perizinan Berusaha ternyata Perusahaan tidak mengajukan NIB/Perizinan Berusaha baru, maka sistem OSS-RBA akan secara otomatis membatalkan Hak Akses milik Perusahaan.
Apabila pembatalan Hak Akses terjadi, maka Perusahaan tidak dapat mengakses akun OSS-RBA miliknya, sehingga segala bentuk pengurusan perizinan berusaha atau laporan yang harus dilakukan melalui sistem OSS-RBA tidak dapat dilakukan.
Untuk dapat mengakses sistem OSS-RBA kembali, Perusahaan harus mengajukan permohonan pengajuan Hak Akses baru dalam sistem OSS-RBA dan mengajukan Perizinan Berusaha kembali untuk kegiatan usahanya.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Pelaku Usaha untuk selalu memastikan penyampaian LKPM sesuai periode yang ditentukan dan sesuai dengan nilai realisasi yang sebenarnya.
Demikian semoga bermanfaat dan jangan lupa bahwa hari ini, 21 April 2025 merupakan deadline penyampaian LKPM Triwulan I Tahun 2025 bagi usaha dengan skala Menengah s.d Besar.