
APAKAH KBLI 2025 BERUBAH LAGI SETELAH TERBITNYA PERATURAN BPS NOMOR 6 TAHUN 2026?
“Bu Lita, perusahaan kami baru saja menyesuaikan kode KBLI ke KBLI 2025. Tiba-tiba kemarin terbit Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026. Apakah KBLI 2025 sudah
HOME / ARTIKEL HUKUM

“Bu Lita, perusahaan kami baru saja menyesuaikan kode KBLI ke KBLI 2025. Tiba-tiba kemarin terbit Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026. Apakah KBLI 2025 sudah

“Bu Lita, perusahaan kami sedang dalam proses akuisisi. Ada satu pemegang saham yang tidak mau menjual sahamnya. Kalau begitu, apakah perseroan bisa melakukan buyback atas

“Bu Lita, kami berencana merger dan akan menjadi surviving company. Dari hasil tax due diligence, kami menemukan utang pajak merging company cukup besar, bahkan kemungkinan

“Bu Lita, target akuisisi kami punya bangunan tiga lantai yang dinilai Rp10 miliar. Tapi hasil Legal Due Diligence kami menyebut ini risiko tinggi karena bangunannya
1. Pelanggaran Ringan
Termasuk dalam kategori Pelanggaran Ringan apabila Perusahaan:
a. tidak menyampaikan LKPM sebanyak 2 kali berturut-turut
b. menyampaikan LKPM Tahap Konstruksi dengan nilai sebanyak 4 kali berturut-turut.
c. tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai berproduksi yang tercantum dalam Sistem OSS.
Bentuk sanksi bagi Pelanggaran Ringan adalah pemberian Peringatan Tertulis Pertama, Kedua dan Terakhir.
2. Pelanggaran Sedang
Termasuk dalam kategori Pelanggaran Sedang apabila Perusahaan tidak menyampaikan LKPM meskipun kepadanya telah diberikan sanksi atas Pelanggaran Ringan. Bentuk sanksi bagi Pelanggaran Sedang adalah:
a. Peringatan Tertulis Pertama dan Terakhir; atau
b. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha.
3. Pelanggaran Berat
Termasuk dalam kategori Pelanggaran Berat apabila Perusahaan tidak menyampaikan LKPM meskipun atasnya telah diberikan sanksi atas Pelanggaran Sedang. Bentuk sanksi bagi Pelanggaran Berat adalah Pencabutan Perizinan Berusaha, yang berupa:
a. NIB,
b. Sertifikat Standar,
c. Izin Usaha.
Lebih lanjut, apabila ternyata sejak jangka waktu satu tahun sejak tanggal pencabutan NIB atau Perizinan Berusaha ternyata Perusahaan tidak mengajukan NIB/Perizinan Berusaha baru, maka sistem OSS-RBA akan secara otomatis membatalkan Hak Akses milik Perusahaan.
Apabila pembatalan Hak Akses terjadi, maka Perusahaan tidak dapat mengakses akun OSS-RBA miliknya, sehingga segala bentuk pengurusan perizinan berusaha atau laporan yang harus dilakukan melalui sistem OSS-RBA tidak dapat dilakukan.
Untuk dapat mengakses sistem OSS-RBA kembali, Perusahaan harus mengajukan permohonan pengajuan Hak Akses baru dalam sistem OSS-RBA dan mengajukan Perizinan Berusaha kembali untuk kegiatan usahanya.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Pelaku Usaha untuk selalu memastikan penyampaian LKPM sesuai periode yang ditentukan dan sesuai dengan nilai realisasi yang sebenarnya.
Demikian semoga bermanfaat dan jangan lupa bahwa hari ini, 21 April 2025 merupakan deadline penyampaian LKPM Triwulan I Tahun 2025 bagi usaha dengan skala Menengah s.d Besar.