APA PERBEDAAN ANTARA MENU PENGEMBANGAN USAHA DAN PERLUASAN USAHA DALAM SISTEM OSS-RBA?

HOME / ARTIKEL HUKUM

apa perbedaan menu pengembangan usaha dan menu pengembangan usaha dalam sistem OSS-RBA?

APA PERBEDAAN ANTARA MENU PENGEMBANGAN USAHA DAN PERLUASAN USAHA DALAM SISTEM OSS-RBA?

apa perbedaan menu pengembangan usaha dan menu pengembangan usaha dalam sistem OSS-RBA?

“Bu Lita, sejak 2010 ini perusahaan kami memproduksi semikonduktor (KBLI 26120), pabrik kami di Kawasan Suryacipta Karawang. Rencananya pertengahan tahun 2025 mendatang kami mau bangun pabrik lagi karena permintaan ekspor yang mengharuskan kami meningkatkan kapasitas produksi. Lokasi pabriknya masih di Karawang juga, tapi di KIIC. Ini kami perlu mengajukan izin lagi atau sebenarnya cukup meminta penambahan kapasitas produksi ya Bu? soalnya KBLI-nya sama.

Penambahan KBLI baik di lokasi yang sama maupun lokasi berbeda dalam PP No.5/2021 termasuk dalam ruang lingkup Pengembangan Usaha, yaitu tindakan penambahan atas:
a. Kapasitas Produksi/Jasa,
b. Lokasi Kegiatan Usaha, dan/atau
c. Bidang Usaha.

Lebih lanjut, dalam implementasinya pada OSS-RBA, Pengembangan Usaha tersebut dikejewantahkan dalam dua menu, yaitu menu Pengembangan Usaha dan Perluasan Usaha. Adapun perbedaan keduanya adalah sebagai berikut:

1. PENGEMBANGAN USAHA
a. Skenario:
(i) Penambahan KBLI yang sama untuk lokasi berbeda,
(ii) Penambahan KBLI berbeda pada lokasi yang sama
(iii)Penambahan KBLI berbeda pada lokasi yang berbeda

b. Dampak Terhadap Perizinan Berusaha:
OSS akan menerbitkan izin baru untuk KBLI yang baru ditambahkan tersebut setelah Pelaku Usaha memenuhi persyaratan di sistem OSS dan/atau pada sistem kementerian/lembaga terkait.

2. PERLUASAN USAHA
a. Skenario: Penambahan KBLI yang sama dan pada lokasi yang sama dan erat kaitannya dengan pemberian penambahan kapasita produksi dari kapasitas terpasang pada Perizinan Berusaha sebelumnya

b. Dampak Terhadap Perizinan Berusaha:
Tidak ada penerbitan Perizinan Berusaha , melainkan hanya akan ada pemutakhiran atas data Perizinan Berusaha dalam sistem OSS. Dalam hal Pelaku Usaha hendak mengajukan Perluasan Usaha, maka Pelaku Usahwa wajib untuk:
(i) Melakukan pengecekan kembali terhadap penetapan tingkat risiko akan dilakukan kembali dengan memperhitungkan kapasitas produksi terpasang yang lama dan tambahannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan,

(ii) Melakukan penyesuaian terhadap dokumen Perizinan Lingkungan agar mengakomodasi dampak lingkungan atas penambahan kapasitas produksi,

(iii) Memenuhi persyaratan tambahan apabila atas penambahan kapasitas produksi (apabila diperlukan).

Adapun menjawab pertanyaan diatas, dikarenakan perusahaan akan mendirikan pabrik di lokasi berbeda, maka yang menu yang harus digunakan dalam sistem OSS-RBA adalah menu Pengembangan Usaha.

Demikian, semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait