APA PERBEDAAN MENU PERUBAHAN BADAN USAHA DENGAN MENU PERUBAHAN DATA USAHA DALAM SISTEM OSS-RBA?

HOME / ARTIKEL HUKUM

APA PERBEDAAN MENU PERUBAHAN BADAN USAHA DENGAN MENU PERUBAHAN DATA USAHA DALAM SISTEM OSS-RBA?

“Bu Lita, tahun lalu sewa kantor kami habis dan kami tidak perpanjang. Sekarang kami pindah ke kantor baru, masih di Kecamatan Setiabudi, tapi beda Kelurahan. Sebelumnya di Kelurahan Karet Kuningan, sekarang di Kuningan Timur. Tapi kenapa ya Bu kami tidak bisa ubah data alamat perusahaan di sistem OSS-RBA, padahal kami sudah coba perubahan badan usaha dan perubahan data usaha, Bu”.

Dalam sistem OSS-RBA, terdapat dua jenis menu yang sering digunakan oleh pelaku usaha, yaitu menu Perubahan Badan Usaha dan Perubahan Data Usaha. Keduanya berkaitan dengan pembaruan informasi yang ada pada sistem OSS-RBA, namun keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Menu Perubahan Badan Usaha berfungsi untuk melakukan perubahan terhadap identitas legal dari Perusahaan itu sendiri. Sehingga, menu ini biasanya digunakan untuk menarik data dari Sistem Administrasi Hukum Umum atau Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum (Sistem AHU/SABU). Perubahan Badan Usaha biasanya mencakup perubahan atas:

1. Status, misalnya perubahan PMA menjadi PMDN atau sebaliknya
2. Data Profil, misalnya: Alamat lengkap Pelaku Usaha (mencakup provinsi, kecamatan, kelurahan, rt/rw, email, no.telp, NPWP, dsb), email, no.telp, dsb.
3. Permodalan: Susunan pengurus, pemegang saham,
4. Maksud dan Tujuan Perusahaan

Sedangkan, menu Perubahan Data Usaha berfungsi untuk melakukan perubahan atas Data Proyek Pelaku Usaha yang dapat berdampak pada izin-izin dari Perusahaan. Data Perizinan untuk masing-masing proyek. Data Proyek misalnya:
1. Nama proyek dan domisili masing-masing proyek,
2. Skala dan Risiko Usaha,
3. Rencana Investasi yang meliputi:
a. Modal Tetap dan Modal Kerja,
b. Penyerapan karyawan,
c. Kapasitas Produksi,
d. dsb.

Dengan demikian, perubahan yang terjadi pada menu Perubahan Data Usaha biasanya tidak terkait secara langsung dengan data pada sistem AHU/SABU Kementerian Hukum.

Kembali pada kasus diatas, penting untuk diperhatikan bahwa data kecamatan merupakan bagian dari Alamat Lengkap suatu Perseroan Terbatas. Adapun berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf b UU No.40/20 wajib untuk diberitahukan perubahannya kepada Menteri Hukum.

Dengan demikian, untuk dapat melakukan perubahan ke alamat yang baru, Perseroan wajib untuk melakukan langkah sebagai berikut:

1. Melaksanakan RUPS untuk menyetujui perubahan Alamat Lengkap Perseroan,
2. Mengaktakan keputusan RUPS dan menyampaikan ke Sistem AHU dengan bantuan notaris,
3. Menarik data dari Sistem AHU atas perubahan Alamat Lengkap dengan menggunakan Menu Perubahan Badan Usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait