APAKAH BUYBACK SAHAM TERMASUK PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Akta Pendirian perusahaan wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia

APAKAH BUYBACK SAHAM TERMASUK PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN?

Buyback saham merupakan tindakan pembelian saham oleh Perseroan sendiri dari pemegang sahamnya sendiri. Motif dari aksi Buyback ini sangat beragam, misalnya:

1) Bagi PT Tertutup, Buyback biasanya dilakukan guna penyelematan modal Perseroan. Contoh: apabila salah satu hendak menjual saham, namun tidak terdapat stand by buyer, maka agar tidak terjadi penurunan modal, Perseroan akan membeli saham tersebut.

2) Bagi PT Terbuka (PT Tbk), Buyback biasanya dilakukan untuk meningkatkan harga saham. Saat saham beredar terlalu banyak, harga saham bisa turun. Oleh karena itu, PT Tbk akan melakukan buyback guna meningkatkan Earning per Share (EPS). Peningkatan EPS diiringi dengan berkurangnya total saham beredar berpotensi meningkatkan harga saham.

Ilustrasi:

PT Maju Tbk mendapatkan laba bersih tahunan sebesar Rp100Miliar dengan saham beredar 1 juta lembar saham, nilai EPS adalah adalah Rp100rb/lembar saham. Jika PT Tbk melakukan Buyback terhadap 100ribu lembar saham, sehingga menyisakan 900ribu lembar saham beredar, maka EPS meningkat menjadi Rp111.111rb/lembar.

Dalam melakukan Buyback, Perseroan wajib memperhatikan 4 hal berikut:
1. Perseroan hanya boleh memegang saham hasil Buyback paling lama 3 tahun,
2. Saham Buyback tidak memiliki hak suara
3. Buyback tidak boleh menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah Modal Ditempatkan dan Cadangan Wajib yang telah disisihkan, dan
4. Jumlah nilai nominal seluruh saham Buyback dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan tidak melebihi 10% Modal Ditempatkan. .

Kembali pada pertanyaan diatas, apakah Buyback saham merupakan bentuk Perubahan Anggaran Dasar? Jawabannya, tidak.

Buyback saham hanya menyebabkan perubahan komposisi pemegang saham dan jumlah kepemilikan saham, tidak menyebabkan perubahan nilai atau besaran modal Perseroan. Dengan demikian, Buyback tidak masuk kategori Perubahan Anggaran Dasar yang diatur dalam Pasal 15 UU No.40/2007.

Perubahan komposisi pemegang saham dan jumlah kepemilikan saham akibat Buyback masuk dalam kategori Perubahan Data Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No.40/2007 jo. Pasal 8 ayat (4) huruf b Permenkumham No.21/2021.

Perubahan Data Perseroan tetap wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum & HAM (“Menkumham”) agar dapat dicatatkan dalam Daftar Perseroan. Atas pencatatan tersebut, Perseroan akan menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan (SP Perubahan Data).

Apabila Perseroan tidak mendapatkan SP Perubahan Data, Menkumham akan menolak setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh komposisi pemegang saham baru. Secara singkat dapat kita katakan bahwa susunan pemegang saham baru tidak diakui oleh Menkumham.

Demikian, semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait