APAKAH KBLI PENDUKUNG DAN PENDUKUNG UMKU WAJIB DILAPORKAN DALAM LKPM?

HOME / ARTIKEL HUKUM

APAKAH KBLI PENDUKUNG DAN PENDUKUNG UMKU WAJIB DILAPORKAN DALAM LKPM?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan atas realisasi investasi yang dijalankan oleh perusahaan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankannya. Oleh karena patokan dari LKPM adalah izin untuk masing-masing usaha yang dijalankannya.

Adapun bila bicara perizinan dalam sistem OSS saat ini, terdapat 3 jenis perizinan saat ini, kita ke tahun terdapat 3 kategori perizinan, yaitu:

a. Perizinan Berusaha Utama
b. Perizinan Berusaha Pendukung
c. Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Berusaha (PB UMKU)

(detail mengenai karateristik perizinan, silahkan cek di website ini: https://lnkd.in/gjpMR9dU)

Lalu, apakah semua jenis perizinan berusaha harus dilaporkan dalam sistem OSS? Jawabannya adalah tidak. Dalam pelaporan LKPM, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a) Perizinan Berusaha Utama :
Wajib dilaporkan LKPM per proyek, per KBLI sesuai masing-masing ni nilai investasi.

b) Perizinan Berusaha Pendukung
Wajib dilaporkan LKPM apabila KBLI tersebut terbit didalam NIB. Nilai Laporan LKPM mengikuti sesuai nilai real realisasi di ladang an.

c) Perizinan Berusaha Pendukung UMKU
Rule of thumb-nya tidak wajib dilaporkan dalam LKPM. Namun, sangat disarankan bagi pelaku usaha untuk berkonsultasi dengan BKPM untuk pelaksanaan lebih lanjut.

Contoh Kasus:
PT ABC bergerak di bidang usaha utama Perdagangan Besar Mesin (KBLI No. 46599) dengan kantor pusat di Jakarta dan kantor cabang tersebar di Bali, Makassar dan Kalimantan. Perusahaan juga memberikan servis atas mesin-mesin yang ia perjualbelikan dan telah menambahkan KBLI No. 33121 sebagai kegiatan usaha pendukung khusus untuk kantor Jakarta. Di karenakan PT ABC memiliki website yang memungkinkan customer melakukan pemesanan secara online, perusahaan juga menambahkan KBLI 63122 dalam sistem OSS sebagai pendukung UMKU.

Pertanyaan: Berapa LKPM yang harus dilaporkan PT ABC?

Jawab:
Ada 5 LKPM yang harus dilaporkan oleh PT ABC, yaitu:
1) LKPM KBLI 46599 kantor Jakarta
2) LKPM KBLI 46599 Kantor Bali
3) LKPM KBLI 46599 kantor Makassar
4) LKPM KBLI 46599 kantor Kalimantan
5) LKPM KBLI 33121 kantor Jakarta

Demikian, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk mempersiapkan LKPM Periode II Tahun 2023 pada 1-10 April 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait