“Bu Lita, saya mau impor susu sapi produk dari New Zealand. Dari New Zealand sudah ada sertifikat halal, Bu. Nah, ketika di Indonesia, apa harus mengajukan sertifikasi halal lagi, Bu?”
UU No.13/2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah melalui UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja (“UU JPH) mengatur bahwa seluruh barang dan beberapa kategori jasa yang beredar di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Halal dan Label Halal.
Sertifikat Halal merupakan dokumen pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan, Label Halal merupakan tanda kehalalan suatu produk. Label Halal dapat dicantumkan oleh Pelaku Usaha/Perusahaan pada produknya apabila telah mendapatkan Sertifikat Halal.
Meskipun penerbitan Sertifikat Halal/Label Halal sepenuhnya menjadi kewenangan mutlak BPJPH, namun UU JPH juga memberikan wewenang kepada BPJPH untuk:
(1) melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
(2) melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH berupa:
a) pengembangan JPH,
b) penilaian kesesuaian, dan/atau
c) pengakuan Sertifikat Halal
(Pasal 6 huruf (d) dan (j) jo. Pasal 46).
Berdasarkan Pasal 122 jo. Pasal 123 PP No. 39/2021, bentuk kerja sama penilaian kesesuaian dan pengakuan sertifikat dilakukan dengan cara:
a) saling pengakuan; dan
b) saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian, dan
c) saling pengakuan sertifikat halal.
Dengan demikian, sertifikat halal atas produk yang diimpor dari luar negeri dapat diakui di Indonesia selama Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang tersebut sudah bekerja sama dengan BPJPH.
Melansir situs BPJPH 17 Oktober 2023, BPJPH telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 9 LHLN perihal saling pengakuan sertifikat halal, yaitu:
1. Korea Muslim Federation (KMF)
2. Korean Halal Authority
3. Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)
4. Taiwan Halal Integrity Development Association
5. The Central Islamic Council of Thailand
6. Halal Certification Center of Chile-Chilehalal
7. Halal Conformity Services
8. The Federation of Islamic Associations of New Zealand (FIANZ)
9. New Zealand Islamic Development Trust Ltd.
Namun, perlu diperhatikan bahwa meskipun sertifikat halal luar negeri diakui, dalam implementasinya sertifikat halal luar negeri tersebut tetap wajib diregistrasikan pada sistem SIHALAL untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia.



