BAGAIMANA CARA MELAPORKAN LKPM BAGI KBLI PENDUKUNG?

HOME / ARTIKEL HUKUM

BAGAIMANA CARA MELAPORKAN LKPM BAGI KBLI PENDUKUNG?

KBLI Pendukung adalah deskripsi kegiatan usaha yang dipilih Perusahaan secara sukarela atau yang diwajibkan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

 

a) Merupakan kegiatan usaha yang bertujuan mendukung kelancaran kegiatan usaha utama,

b) Bukan sumber pendapatan bagi Perusahaan, dan

c) Dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan usaha utama dilaksanakan.

Lebih lanjut, KBLI Pendukung dikecualikan dari kewajiban untuk dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD) Perusahaan dan khusus bagi PT PMA dikecualikan dari kewajiban pemenuhan Nilai Investasi dan Minimum Permodalan sebesar lebih dari atau sama dengan Rp10Miliar.

Namun, KBLI Pendukung tetap wajib untuk disampaikan laporan LKPM-nya apabila ia tertera dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan.

Bagaimana cara pelaporan KBLI Pendukung dalam sistem OSS?

Adapun dalam praktiknya terdapat 2 cara pelaporan KBLI Pendukung dalam sistem OSS, bergantung pada investasi yang digelontorkan oleh pelaku usaha dalam menjalankan KBLI Pendukung:

a) Mengisi Sesuai Nilai Investasi

Apabila guna menjalankan KBLI Pendukung tersebut pelaku usaha secara spesifik menggelontorkan investasi tertentu, sehingga dalam perjalanannya terdapat realisasi nilai investasi atas KBLI Pendukung, maka pelaku usaha mengisi sesuai nilai investasi yang diperuntukkan untuk KBLI Pendukung.

b) Mengisi Nihil

Apabila ternyata nilai investasi atas KBLI Pendukung sudah terkonsolidasi dengan KBLI Utama, maka KBLI Pendukung dapat diisi Nihil.

Cara pengisian mana yang lebih sering digunakan?

Pengisian LKPM KBLI Pendukung Sesuai Nilai Investasi terbilang jarang digunakan. Hal ini karena biasanya nilai investasi untuk KBLI Pendukung sudah terkonsolidasi atau tidak dapat dipisahkan dengan nilai investasi dari KBLI Utama.

Hal ini juga tidak lepas dari fakta bahwa nilai manfaat yang sebenarnya dari investasi yang digelontorkan perusahaan biasanya lebih tercermin dari KBLI Utama yang kalau dikonversi dengan laporan keuangan dapat terlihat dampak-nya langsung terhadap perusahaan, karyawan dan unsur-unsur lain yang akan dievaluasi oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Namun, ada baiknya perusahaan tetap berkoordinasi dengan petugas Kementerian Investasi/BKPM untuk memastikan bahwa cara pelaporan LKPM KBLI Pendukung sesuai dengan kondisi Perusahaan.

Demikian, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk mempersiapkan Laporan LKPM Triwulan I Tahun 2023 pada 1-10 April 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait