BELAJAR DARI HOTEL SULTAN, BAGAIMANA PERPANJANGAN HGB DIATAS HPL?

HOME / ARTIKEL HUKUM

hotel sultan

BELAJAR DARI HOTEL SULTAN, BAGAIMANA PERPANJANGAN HGB DIATAS HPL?

Beberapa hari ini marak pemberitaan mengenai pengambilalihan Hotel Sultan yang selama ini dikelola oleh PT Indobuildco oleh negara. Alasan dibalik pengambilalihan adalah berakhirnya Hak Guna Bangunan Hotel Sultan (HGB Sultan) yang berada di Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK).

PT Indobuildco berpendapat HGB Hotel Sultan merupakan HGB Murni yang diperoleh dari Negara, bukan HGB yang muncul dari Hak Pengelolaan (HPL). Oleh karena itu, dalam proses perpanjangan HGB, PT Indobuildco langsung mengajukan permohonan kepada BPN tanggal BPN tanggal 1 April 2021, yang mana permohonan tersebut telah mendapatkan respon dari BPN tanggal 28 November 2022 yang isinya memerintahkan Kepala BPN Jakarta Pusat untuk melakukan penelitian terhadap data fisik dan yuridis atas permohonan PT Indobuildco. Menurut PT Indobuildco, dengan adanya fakta tersebut, membuktikan HGB Hotel Sultan adalah HGB Murni, bukan bersumber dari HPL.

Namun, Pemerintah berpendapat proses pengajuan tersebut tidak sah dikarenakan HGB Hotel Sultan berada diatas tanah HPL berdasarkan:

a)Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1984 yang menyatakan seluruh tanah, bangunan serta hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik negara (Kepres 4/1984)
b) Keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan HGB Hotel Sultan berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK (KepBPN 169/1989)

Keputusan-keputusan tersebut sebagaimana telah dikuatkan melalui Putusan Peninjauan Kembali No. 276/PK/PDT/2011 yang menyatakan bahwa Kepres 4/1984 dan KepBPN 169/1989) sah dan dengan demikian Sekretariat Negara merupakan pemegang HPL dari PPK GBK, termasuk HGB Hotel Sultan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sangat penting bagi pemilik HGB untuk mengetahui status dari tanah HGB-nya, antara lain meliputi:

a) Apakah HGB tersebut merupakan HGB Murni atau HGB Tidak Murni?
HGB murni adalah HGB yang diberikan langsung oleh negara, tanpa ada hak lain yang menjadi sumber-nya. Sedangkan, HGB Tidak Murni adalah HGB yang berdiri diatas hak lain, sebagaimana kasus Hotel Sultan yang mana HGB berada diatas HPL yang pengelolaannya diserahkan kepada Sekretariat Negara.

b) Perpanjangan hak atas HGB diatas HPL harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang HPL.

Dalam kasus Hotel Sultan ini, PT Indobuildco harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Sekretariat Negara yang dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Penggunaan Tanah.

Bagaimana jika pemegang HPL tidak setuju atas perpanjangan HGB Tidak Murni?

Konsekuensinya tentu pemegang HGB Tidak Murni tidak dapat melakukan perpanjangan hak-nya atau HGB Tidak Murni dinyatakan hapus sesuai ketentuan pasal 46 PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Demikian, semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait