Bu Lita, perusahaan saya sudah berdiri sejak 2013, tapi belum pernah lapor LKPM, tapi sebenarnya kalau ditanya realisasi, realisasi kami sudah RP10Miliar sejak pendirian, nah kalau kondisi seperti ini, bagaimana cara lapor LKPM-nya ya Bu?”
Tidak jarang saya temukan perusahaan yang telah beroperasi dalam kurung waktu yang lama seperti pertanyaan yang disampaikan diatas. Saya pribadi memahami tidak lapor LKPM ini bisa disebabkan banyak hal, antara lain:
a. ketidaktahuan pelaku usaha atas kewajiban LKPM,
b. kurang kurang tertib administrasi arsip yang membuat, data LKPM dan tanda terima sebelum sebelum OSS-RBA tidak diketahui juntrungannya.
Kondisi tersebut menimbulkan masalah saat pelaku usaha baru akan melakukan pelaporan OSS-RBA yang mana (dalam banyak kasus), sistem OSS-RBA tidak merekam pelaporan realisasi investasi yang pernah dilakukan pelaku usaha sebelum OSS-RBA (misalnya yang dilakukan secara manual atau LKPM online dahulu). Akibatnya, nilai realisasi investasi pelaku usaha menjadi nol, padahal perusahaan sudah beroperasi sejak lama dan pasti sudah merealisasikan investasi pada jumlah tertentu.
Dalam hal pelaku usaha belum pernah melaporkan LKPM atau nilai realisasi terdahulu tidak terekam dalam sistem OSS-RBA, pelaku usaha sebaiknya :
1. Segera melaporkan LKPM,
2. Menyesuaikan nilai riil atas realisasi investasi melalui menu “PERUBAHAN DATA TOTAL NILAI AKUMULASI dalam sistem OSS-RBA” (lihat gambar) dan menyampaikan akumulasi nilai investasi yang sudah direalisasikan untuk masing-masing item Modal Tetap dan Modal Kerja.
Bagaimana cara mengisinya?
1. Memilih Perubahan Data Total Nilai Akumulasi

2. Mengisi detail masing-masing total realisasi investasi pada Modal Tetap dan Modal Kerja

Jika merujuk pada pertanyaan diatas, apabila perusahaan sudah berdiri sejak tahun 2013 dan telah merealisasikan investasi sebanyak RP50Miliar, maka pelaku usaha wajib mengisi total nilai realisasi investasi sejak berdiri sampai periode pelaporan saat ini, misalnya:
a. Modal Tetap
– Tanah : Rp 3Miliar
– Bangunan: Rp3Miliar
– Pelatan: Rp1 Miliar
b. MODAL KERJA: Rp3Miliar
3. Mengisi Pernyataan Penyesuaian Data Total Nilai Akumulasi

Namun, perlu diingat bahwa menu tersebut hanya dapat dipergunakan satu kali oleh pelaku usaha dan diisi dengan total nilai akumulasi realisasi investasi yang sebenarnya sejak perusahaan berdiri dan beroperasi.
Hanya dapat digunakan sekali berarti, apabila pelaku usaha sudah mengisi data total nilai akumulasi dan data tersebut disetujui oleh verifikator, maka pelaku usaha tidak dapat lagi mengubah data tersebut dan menu tersebut tidak dapat diakses kembali. Jadi, sekiranya menu “PERUBAHAN DATA TOTAL AKUMULASI” tidak ada atau tidak dapat diakses dalam sistem OSS-RBA, sub-seksi Pelaporan LKPM, dapat dipastikan menu tersebut sudah pernah digunakan dan apabila pelaku usaha hendak menyesuaikan kembali, tidak dapat dilakukan melalui sistem OSS-RBA, melainkan besar kemungkinan harus dilakukan manual dengan mengirimkan surat ke Kementerian Investasi/BKPM.
Demikian, semoga bermanfaat!
Dasar Hukum:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko



