COMPLIANCE ALERT: PENYAMPAIAN LKPM TRIWULAN I TAHUN 2025 DAPAT DISAMPAIKAN LEBIH AWAL

HOME / ARTIKEL HUKUM

COMPLIANCE ALERT: PENYAMPAIAN LKPM TRIWULAN I TAHUN 2025 DAPAT DISAMPAIKAN LEBIH AWAL

Alhamdulillah pada 25-26 Februari 2025 lalu, saya dan tim BPLawyers Counselors at Law kembali dipercaya untuk menjadi narasumber dalam acara “Bimbingan Teknis/Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” kepada pelaku usaha PMA dan PMDN di Kawasan Industri Kabupaten Karawang.

Dalam kesempatan kali ini saya menyampaikan bahwa sebagian besar kendala yang dihadapi Pelaku Usaha saat melaporkan LKPM biasanya bermuara dari kesalahan pelaku usaha dalam mengisi Rencana Investasi pada saat Pelaku Usaha akan mengajukan Perizinan Berusaha.

 

Contoh:
PT ABC merupakan PMDN bergerak di bidang industri minyak atsiri. Adapun saat akan mengajukan izin, PT ABC memasukkan nilai investasi sebagai berikut:
a. Modal Tetap: Rp 1 Miliar
b. Modal Kerja: Rp 300juta.

Pertimbangan PT ABC mengisi nilai tersebut adalah PT ABC belum mendapatkan pendanaan dari bank untuk pembelian Modal Tetap, meskipun sebenarnya estimasi belanja Modal Tetap PT ABC adalah Rp3,5 Miliar.

Oleh karena itu, pada saat mengajukan perizinan berusaha PT ABC hanya memasukkan jumlah uang yang telah disetor pemegang saham PT ABC, bukan memasukkan nilai rencana Modal Tetap sebesar Rp3,5 Miliar.

Adapun akibat dari pengisian tersebut, pada saat PT ABC akan memasukan tambahan nilai Modal Tetap sebesar Rp2,5 Miliar, sistem LKPM menolak laporan LKPM PT ABC.

Alasan penolakan tersebut adalah Modal Tetap PT ABC sudah melebihi nilai rencana awal, sehingga apabila terdapat tambahan sebesar Rp2,5 Miliar, PT ABC dianggap sedang melakukan upaya penambahan kapasitas produksi terpasang.

Oleh karena itu, PT ABC direkomendasikan untuk melakukan proses Perluasan Usaha dan melaporkan tambahan Modal Tetap sebesar Rp2,5 M pada KBLI Perluasan Usaha. Akibatnya, PT ABC harus melakukan pemenuhan persyaratan kembali dalam sistem OSS-RBA dan juga sistem SIINAS. Hal ini sebenarnya bisa dihindari jika PT ABC sejak awal memasukkan nilai Modal Tetap sesuai rencana belanja Modal Tetap, bukan sekedar berapa uang yang ada dalam kas perusahaan.

Lebih lanjut, jika PT ABC bermaksud melakukan perubahan atas modal tetap, maka perubahan tersebut akan mengakibatkan Sertifikat Standar atau Izin Usaha yang telah terverifikasi menjadi tidak terverifikasi dan pada akhirnya PT ABC harus mengajukan perizinan berusaha ulang.

Oleh karena itu, sangat penting bagi Pelaku Usaha untuk memastikan bahwa Nilai Investasi yang dimasukkan pada saat mengajukan Perizinan Berusaha merupakan nilai atas rencana belanja sebenarnya akan dilakukan oleh perusahaan.

Lebih lanjut, jangan lupa untuk menyampaikan LKPM Triwulan I Tahun 2025 yang dapat disampaikan lebih awal sesuai Surat BKPM No. 56/A.10/B.1/2025 tanggal 14 Februari 2025, yaitu dimulai dari 17 Maret 2025 dan akan berakhir pada tanggal 17 April 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait