HATI-HATI, PENGHAPUSAN PIUTANG PEMEGANG SAHAM BISA TIMBULKAN UTANG PAJAK BARU

HOME / ARTIKEL HUKUM

HATI-HATI, PENGHAPUSAN PIUTANG PEMEGANG SAHAM BISA TIMBULKAN UTANG PAJAK BARU

“Bu Lita, kami rencananya mau likuidasi salah satu perusahaan kami. Kata Ibu, syarat utama likuidasi harus tidak ada utang ya, Bu. Kami tidak punya utang ke pihak ketiga mana pun, hanya ke pemegang saham. Kalau pemegang saham bersedia menghapus piutang, prosesnya bisa langsung jalan kan, Bu?”

Pertanyaan seperti ini cukup sering saya terima. Pertanyaan yang sepintas tampak sederhana, namunkalau kita tarik lebih dalam, penghapusan piutang oleh pemegang saham bisa menimbulkan persoalan baru, terutama dari sisi pajak.

Sesuai UUPT, syarat utama likuidasi adalah pemberesan seluruh utang, termasuk utang kepada pemegang saham. Nah, kalau perusahaan sudah tidak memiliki dana untuk melunasi, maka opsi yang tersedia biasanya adalah penghapusan piutang.

Tapi di sinilah pentingnya berhati-hati.

Menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU Pajak Penghasilan, penghapusan utang dianggap sebagai penghasilan bagi perusahaan. Dan penghasilan ini dikenakan PPh Badan. Jadi, jika misalnya piutang sebesar Rp1 miliar dihapus, maka Rp1 miliar itu akan dianggap sebagai penghasilan lain-lain, dan dikenakan tarif PPh badan.

Apakah hal tersebut mutlak? Tidak selalu. Ada pengecualian yang diberikan oleh Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang menyatakan bahwa penghapusan utang tidak dikenai pajak bila dilakukan dalam konteks likuidasi resmi. Hal ini berarti, proses penghapusan harus dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk, setelah RUPS menyetujui rencana likuidasi dan penunjukan likuidator.

Tapi penting dicatat, kalau DJP melihat ada rekayasa atau itikad tidak baik, misalnya penghapusan utang dilakukan sebelum RUPS atau sekadar formalitas untuk menghindari pajak, maka pengecualian ini bisa tidak berlaku. Koreksi fiskal tetap bisa dikenakan.

Lebih lanjut, dari sisi pemegang saham, penghapusan piutang berarti kehilangan aset. Kalau pemegang sahamnya pribadi, kerugian ini tidak bisa diklaim sebagai pengurang pajak. Tapi kalau badan usaha, bisa saja diklaim sebagai kerugian, dengan syarat yang cukup ketat—misalnya sudah dilakukan upaya penagihan, dan ada bukti piutang memang benar-benar tidak tertagih .

Hal lain yang harus diperhatikan adalah, jika pemegang saham yang menghapus piutang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan—misalnya juga menjabat sebagai direksi atau pemegang saham pengendali—maka transaksi seperti ini akan dilihat lebih hati-hati oleh otoritas pajak.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menunjuk likuidator yang memahami aspek hukum dan pajak, agar proses pemberesan berjalan sesuai ketentuan, dan tidak menimbulkan risiko baru di ujung perjalanan perusahaan.

Demikian, semoga bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait