KAPAN INBRENG TANAH BERLAKU EFEKTIF?

HOME / ARTIKEL HUKUM

KAPAN INBRENG TANAH BERLAKU EFEKTIF?

“Bu Lita, ada rekan bisnis saya mau setor modal berbentuk tanah, tapi katanya kalau mau dimanfaatkan harus menunggu balik nama dulu ya Bu?”

Pasal 34 UUPT mengatur bahwa penyetoran modal dalam perseroan dapat berbentuk uang atau bentuk lainnya. Apabila penyetoran modal bukan dalam bentuk uang, maka wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a) Melakukan penilaian objek oleh Penilai Tidak Terafiliasi,
b) Mendapatkan persetujuan RUPS, dan
c) Mengumumkan penyetoran tersebut dalam 1 surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 14 hari setelah penandatanganan Akta Pendirian/ setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut (apabila objek merupakan benda tidak bergerak).

Kembali ke pertanyaan diatas perihal kapan penyetoran modal dalam bentuk tanah berlaku efektif, UUPT tidak memberikan waktu definitif secara eksplisit. Namun, menurut pendapat saya, penyetoran modal berbentuk tanah berlaku efektif sejak diumumkannya penyetoran modal tersebut dalam pengumuman koran setelah mendapat persetujuan RUPS, tanpa mempertimbangkan apakah sudah dilakukan balik nama atas tanah-tanah tersebut kepada perseroan atau apakah tanah tersebut sudah dimanfaatkan oleh perseroan.

Pendapat saya tersebut saya sandarkan pada Putusan Peninjauan Kembali No. 213 PK/Pdt/2015 antara PT Sarinah (Persero) vs PT Parna Raya. PT Sarinah & PT Parna Raya masing-masing merupakan pemegang saham pada PT Sariarthamas Hotel Internasional (PT SHI)

Adapun pada pengadilan tk I, PT Parna Raya menggugat PT Sarinah atas janjinya dalam Perjanjian Basic Agreement tahun 1970, yaitu untuk melakukan inbreng tanah seluas 8.181 m2 setara dengan 3750 lembar saham. Seiring berjalan waktu, ternyata dari total 8.181m2 tanah, hanya 5.901 m2 tanah yang dapat dimanfaatkan oleh PT SHI karena diatas tanah 2.280 m2 berdiri masjid yang tidak kunjung direkolasi.

Atas kondisi tersebut, PT Parna Raya dalam hal ini memohon kepada majelis hakim tk. I untuk menyatakan PT Sarinah melakukan:

a) Wanprestasi, atas Basic Agreement karena 2.280m2 tanah tidak dapat dimanfaatkan
b) PMH, atas penerimaan dividen dari 1.204 saham (setara 2.280m2) dan oleh karenanya dividen harus dikembalikan.

Permohonan PT Parna Raya tersebut dikabulkan oleh pengadilan tk.I, banding serta kasasi. Namun, pada tahapan Peninjauan Kembali (PK), Majelis mengoreksi legal reasoning dan keputusan dari pengadilan tk.I, banding dan kasasi serta menerima permohonan PK dari Sarinah atas dasar sebagai berikut:

I. Tidak tepat menggabungkan wanprestasi dan PMH dalam 1 gugatan,

II. Keputusan tertinggi dalam perseroan diambil melalui RUPS dan
perbuatan hukum untuk menginbrengkan tanah yang dimaksud telah selesai. Apabila hendak dilakukan pembatalan atas inbreng dan penerimaan dividen oleh pengadilan, maka pengadilan harus membatalkan keputusan RUPS terlebih dahulu.

III. Tidak ada klausula dalam Basic Agreement yang menyatakan bahwa tidak dapat dimanfaatkannya sebagian tanah sebagai wanprestasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait