LKPM ALERT: LKPM SKALA USAHA KECIL DAN BESAR DILAPORKAN DENGAN CARA BERBEDA

HOME / ARTIKEL HUKUM

LKPM ALERT: LKPM SKALA USAHA KECIL DAN BESAR DILAPORKAN DENGAN CARA BERBEDA

Dalam menjalankan bisnis, seringkali saya temukan seorang pelaku usaha memiliki lebih dari 1 (satu) jenis skala usaha, misalnya pelaku usaha memiliki 2 perusahaan dengan skala usaha kecil dan skala usaha besar. Variasi skala usaha ini merupakan hal yang wajar dilakukan karena mempertimbangkan jenis usaha yang akan dijalankan, karateristik mitra bisnis dan/atau investasi yang akan digelontorkan. Perbedaan variasi skala usaha tersebut secara otomatis mengakibatkan perbedaan dalam pelaporan LKPM.

Misalnya:
Seorang pelaku usaha mendirikan 2 (dua) perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Hal ini dikarenakan ia hendak menjalankan usaha perdagangan besar dan eceran secara bersama-sama, namun berdasarkan

a) PT LARIS MANIS GULA (PT LMG): merupakan perusahaan dengan modal Rp11 Miliar (diluar tanah dan bangunan) yang menjalankan usaha perdagangan eceran. PT LMG dengan demikian dikategorikan sebagai perusahaan dengan Skala Usaha Besar.

b) PT MANIS GULA SEJAHTERA (PT MGS): merupakan perusahaan dengan modal Rp4 Miliar (diluar tanah dan bangunan) yang menjalankan usaha perdagangan besar (importir). PT MGS dengan demikian dikategorikan sebagai perusahaan dengan Skala Usaha Kecil.

Dalam kasus demikian, pelaku usaha tersebut wajib paham bahwa pelaporan LKPM atas 2 perusahaan tersebut memiliki beberapa perbedaan yaitu:

1) LKPM SKALA USAHA BESAR

(a) Periode Pelaporan:
LKPM dilaporkan setiap triwulan yaitu tanggal pada tanggal 1-10 bulan April, Juli, Oktober, dan Januari tahun berikutnya

(b) Tahapan:
Terdiri dari 2 tahap pelaporan, yaitu pelaporan Tahap Konstruksi dan Tahap Operasional/Operasional.

(c) Detail Pengisian Modal Tetap:
Pengisian Modal Tetap pada LKPM Skala Usaha Besar harus memberikan rincian sebagai berikut:
(i) Pengadaan Tanah,
(ii) Pengadaan Bangunan Gedung,
(iii) Pengadaan peralatan/sarana/mesin
(vi) Lain-lain

2) LKPM SKALA USAHA KECIL

(i) Periode Pelaporan:
Dilaporkan setiap semester, yaitu bulan Juli dan Januari tahun berikutnya

(ii) Tahapan:
Tidak ada Tahap Konstruksi, namun langsung mengisi realisasi yang mirip dengan Tahap Produksi/Operasional

(iii) Detail Pengisian Modal Tetap:
Tidak perlu mengisi komponen Modal Tetap secara rinci. Namun, hanya perlu mengisi nilai akumulasi dari pengadaan tanah, bangunan gedung dan/atau pengadaan peralatan/sarana/mesin secara gelonggongan.

Semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait