PENDIRIAN PERUSAHAAN OLEH ORANG TUA DAN ANAK DIBAWAH UMUR

HOME / ARTIKEL HUKUM

PT Didirikan oleh Orang Tua dan Anak

PENDIRIAN PERUSAHAAN OLEH ORANG TUA DAN ANAK DIBAWAH UMUR

“Mba Lita, perusahaan saya saat ini sedang akuisisi perusahaan keluarga, sebut saja Perusahaan A. Ternyata perusahaan A ini dulu didirikan oleh Ibu dan anaknya yang belum dewasa. Memang sah ya Mba suatu PT didirikan Ibu dan anak saja?”

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan menjalankan kegiatan usaha untuk mendapatkan keuntungan (UU No.40/2007). Pendirian perusahaan oleh orang tua dengan anak yang belum dewasa memang marak ditemukan dalam bisnis keluarga. Alasan mendirikan PT dengan anak dibawah umur sebagai pemegang saham antara lain:

(1) Suami-istri tidak memiliki perjanjian kawin, sehingga tidak dapat mendirikan PT berdua,
(2) Orang tua kesulitan untuk mencari rekan bisnis yang dapat dipercaya, sehingga memasukkan anak sebagai pendiri,
(3) Memberikan bekal harta kepada anak berupa saham atau mewariskan bisnis sejak dini.

Berbicara mengenai pendirian PT, secara legal formal, setidak terdapat dua persyaratan dasar yang harus dipenuhi:

(1) Didirikan oleh dua subjek hukum berbeda
Dikarenakan PT didirikan berdasarkan perjanjian, maka pendiriannya harus dilakukan oleh dua subjek hukum berbeda yang mana keduanya harus cakap cakap secara hukum.

Ibu dan anak belum dewasa merupakan dua subjek hukum yang berbeda mengingat hubungan orang tua dan anak tidak menimbulkan adanya harta bersama atau percampuran status. Hubungan orang tua dan anak menimbulkan kewajiban pengasuhan dan perwalian oleh orang tua atas tumbuh kembang dan pengurusan harta anak sampai anak dewasa.

Dalam hal seorang Ibu hendak menjadikan anak sebagai salah satu pemegang saham dalam PT, maka dalam melakukan seluruh tindakan hukum yang berkaitan dengan pendirian, pengelolaan PT dan juga saham-saham yang tercatat atas nama anak harus diwakili oleh wali sang anak, baik orang tua itu sendiri maupun wali hakim (apabila ditetapkan)

(2) Penyetoran modal
Dikarenakan Ibu dan anak merupakan dua subjek hukum berbeda, Ibu dan anak belum dewasa dapat memiliki harta-nya masing-masing. Oleh karena itu,baik Ibu dan anak yang belum dewasa tersebut wajib menyetorkan modal sesuai porsi saham yang ditentukan dalam akta pendirian.

Selama dua syarat legal terpenuhi, maka pendirian PT oleh Ibu dan anak belum dewasa dinyatakan sah secara legal selama tidak ada peraturan perundang-undangan sektor tertentu yang melarangnya.

Namun, berbicara pendirian dan pelaksanaan bisnis PT dengan anak dibawah umur, kita wajib pula memperhatikan ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur UU No.35/2014. Meskipun pendirian PT dengan mengikutsertakan anak berarti memberikan harta bagi anak, namun pelaksanaan bisnis tidak lepas dari berbagai macam risiko, baik risiko legal maupun non-legal.Anak sebagai pemegang saham tentu akan terpapar dengan risiko-risiko tersebut baik langsung secara tidak langsung.

Oleh karena itu, orang tua diharapkan bijak sebelum mendirikan PT dengan anak dibawah umur.

Semoga bermanfaat! #legalLita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait