PERALIHAN SAHAM KARENA WARIS KE AHLI WARIS WNA, BAGAIMANA STATUS PERUSAHAAN?

HOME / ARTIKEL HUKUM

PMA menyesuaikan modal

PERALIHAN SAHAM KARENA WARIS KE AHLI WARIS WNA, BAGAIMANA STATUS PERUSAHAAN?

Bu Lita, perusahaan saya kan PMDN, nah tapi salah satu pemegang saham di perusahaan ada yang meninggal dunia dan ahli warisnya sudah WNA semua, Bu. Ini perusahaan saya berubah status gak sih Bu, jadi PMA?”

Waris merupakan salah satu sebab terjadinya peralihan saham dalam suatu perusahaan. Peralihan saham akibat waris demi hukum berlaku secara otomatis kepada para ahli waris yang sah tanpa perlu persetujuan dari pihak manapun. Maksud dari kata “otomatis demi hukum” disini adalah:

a. Apabila tidak ada penolakan dari ahli waris dan/atau tidak ada wasiat khusus yang dibuat oleh pewaris atas saham yang diwariskan, maka para ahli waris demi hukum bertindak sebagai pemilik dari saham waris tersebut,
b. Meskipun para ahli waris menjadi pemilik dari saham waris, para ahli waris tetap harus mengikuti ketentuan dalam UU No.40 Tahun 2007 tenting Perseroan Terbatas perihal pencatatan saham waris dalam Daftar Pemegang Saham perusahaan dan pelaporan perubahan susunan pemegang saham karena waris. Ketentuan yang dimaksud adalah:

(i) Para ahli waris wajib menyampaikan dokumentasi hukum yang dapat membuktikan bahwa mereka adalah ahli waris yang sah (akan saya bahas pada postingan berikutnya secara mendetail),

(ii) Pelaksanaan RUPS Luar Biasa dan pengaktaan RUPS untuk kemudian disampaikan susunan perubahan pemegang saham ke Menteri Hukum dan HAM.

Namun, perlu diperhatikan bahwa perubahan susunan pemegang saham karena waris dapat mempengaruhi perubahan status perusahaan, bahkan dalam beberapa kasus dapat membuat perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya.

Detailnya sebagai berikut:

a. Apabila perusahaan merupakan PMDN (seluruh pemegang saham adalah WNI), namun sebagian atau seluruh ahli waris merupakan WNA, maka status perusahaan otomatis berubah menjadi PMA, meskipun misalnya saham yang diwarikan kepada ahli waris berkewarganegaraan asing tersebut porsinya sangat kecil, misalnya: 0,001%

b. Apabila bidang usaha atau KBLI yang dijalankan oleh PMDN merupakan KBLI yang hanya diperbolehkan dijalankan oleh modal Indonesia 100% (PMDN), maka peralihan saham ke para ahli waris WNA tersebut membuat perusahaan menjadi tidak bisa atau dilarang menjalankan KBLI tersebut.

Oleh sebab itu, sebelum pelaksanaan RUPS-LB sangat penting bagi Direksi perusahaan untuk melakukan pengecekan dalam Daftar Positif Investasi terkait batasan kepemilikan saham asing atas seluruh KBLI yang dijalankan oleh perusahaan. Lebih lanjut, apabila ternyata memang peralihan saham membuat perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan usaha, maka sebaiknya Direksi berdiskusi dengan para ahli waris mengenai potensi tersebut.

Demikian, semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait