PERUSAHAAN INDONESIA INGIN INVESTASI DI LUAR NEGERI, BISAKAH?

HOME / ARTIKEL HUKUM

PERUSAHAAN INDONESIA INGIN INVESTASI DI LUAR NEGERI, BISAKAH?

Bisakah perusahaan berbadan hukum Indonesia berinvestasi diluar negeri?

Prinsipnya, bisa. Hal ini dikarenakan tidak ada larangan dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Namun, Direksi daripada perusahaan yang hendak berinvestasi diluar-negeri hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut ini:

1.CEK ANGGARAN DASAR & PERATURAN SELAIN UUPT

Cek kembali ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan, apakah terdapat larangan berinvestasi diluar wilayah Indonesia atau tidak, serta peraturan terkait bidang usaha yang dijalankan.

Apabila terdapat larangan dalam AD bagi perusahaan untuk berinvestasi diluar negeri, hendaknya meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengubah larangan dalam AD tersebut.

 

2.PAHAMI SKEMA DAN KONSEKUENSI PAJAK DI NEGARA TUJUAN

Pertimbangkan dan/atau cari tahu terlebih dahulu konsekuensi perpajakan yang timbul akibat dari investasi di negara tujuan.

Konsekuensi yang muncul biasanya terdapat Double Taxation, yaitu suatu pengenaan pajak atas satu jenis objek pajak dalam periode yang sama terhadap subjek pajak yang sama oleh dua jurisdiksi yang berbeda. Dilihat dari sisi bisnis, Double Taxation berpotensi mengurangi keuntungan bisnis, hal ini dikarenakan biasanya biaya atas pembayaran pajak tidak dapat dimasukkan sebagai kategori biaya bagi perusahaan (tidak dapat dikreditkan).

Strategi yang biasa diambil oleh perusahaan yang hendak berinvestasi diluar-negeri untuk penghindaran pajak antara lain:

  • Mencari negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
  • Menerapkan CFC Rules (Controlled Foreign Company Rules), yaitu suatu aksi untuk menunda pembagian dividen dari perusahaan diluar negeri kepada pemegang saham di negara asal. Kalaupun hendak didistribusikan ke negara asal, biasanya didistribusikan dalam bentuk pinjaman atau investasi.

Catatan:

Ketentuan CFC Rules bisa berbeda-beda setiap negara, oleh sebab itu riset perlu dilakukan dengan seksama.

3. LKPM

Perusahaan Indonesia yang berinvestasi diluar-negeri wajib membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), terutama untuk investasi yang sifatnya penanaman modal langsung (non-pasar modal) melalui fitur Outward Investment (OI) dalam sistem OSS-RBA.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait