PT Perorangan: Strategi Menemukan Mitra Bisnis

HOME / ARTIKEL HUKUM

PT Perorangan

PT Perorangan: Strategi Menemukan Mitra Bisnis

“Bu Lita, saya mau bikin PT, tapi saya belum ketemu mitra yang pas buat sama-sama bangun PT. Baiknya bagaimana ya?”

UUPT mengatur bahwa pemegang saham dalam suatu perusahaan minimal terdiri dari 2 individu, baik individu perorangan maupun badan hukum. Prasyarat ini seringkali menjadi batu rintangan bagi pelaku usaha pada saat akan mendirikan PT, pasalnya seringkali pelaku usaha merintis bisnis sendirian dan/atau bersama pasangan suami/istri tanpa perjanjian kawin, sehingga syarat 2 pemegang saham tersebut tidak dapat dipenuhi.

Padahal, PT boleh jadi merupakan bentuk badan usaha yang paling menguntungkan bagi pelaku usaha karena adanya pemisahan hak dan kewajiban antara PT dengan pendiri dan/atau pemegang saham. Hal ini berarti, apabila ternyata PT diputus mengganti kerugian, maka kehilangan yang ditanggung pemegang saham hanya sebatas saham yang dimilikinya dalam PT.

Nah, menghadapi kendala tersebut, pendirian PT Perorangan dapat menjadi alternatif strategi jitu bagi pelaku usaha untuk menjalankan usaha secara aman dan efektif selama proses mencari mitra untuk mendirikan PT sebagaimana yang dimaksud dalam UUPT (sebut saja “PT Biasa”.

Beberapa keuntungan yang didapatkan saat mendirikan PT Perorangan sembari mencari mitra:

a) Mencegah praktik nomine saham, sehingga pelaku usaha tidak perlu mencari pemegang saham boneka dalam perusahaan selama belum ada mitra yang cocok dan terpercaya.
b) Kemudahan dalam mengikuti tender dan mencari pendanaan baik dari bank/investor, sebab seringkali penyedia tender mensyaratkan pelaku usaha berbentuk PT & mengharuskan rekening atas nama PT.
c) Apabila terdapat HAKI yang dihasilkan oleh pendiri atau karyawan , maka didaftarkan atas nama PT Perorangan.
d) Oleh karena PT Perorangan ditujukan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pelaku usaha dapat menikmati:
– Pajak UMKM sebesar 0,5% dari omset setelah dikurangi PKTP 500juta/tahun.
– Kemudahan perizinan dalam sistem OSS-RBA dan pelaporan LKPM (faktanya mengurus izin UMK di OSS lebih mudah dan pelaporan LKPM lebih sederhana).

Apabila nantinya pelaku usaha sudah mendapatkan mitra yang kiranya cocok dan dapat dipercaya, maka pelaku usaha bersama-sama mitra tersebut dapat “meningkatkan” status PT Perorangan menjadi PT Biasa.

Namun, pada saat mendirikan PT Perorangan, pelaku usaha perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) PT Perorangan tidak boleh didirikan oleh WNA,
b) PT Perorangan diperuntukkan bagi usaha dengan modal sampai dengan Rp5Miliar. Oleh karena itu, apabila nanti usaha sudah memiliki modal lebih dari 5Miliar, maka demi hukum pelaku usaha wajib untuk mengubah status PT Perorangan menjadi PT Biasa.

Perubahan modal ini biasanya akan terlihat saat pelaku usaha menyampaikan Laporan Keuangan PT Biasa ke sistem AHU setiap 1 tahun sekali dan menjadi kewajiban pelaku usaha.

Demikian, semoga bermanfaat!laporan keuangan pt perorangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait