Praktik titip saham atau dikenal dengan istilah Nominee Arrangement masih marak terjadi di Indonesia. Nominee Arrangement biasanya disusun dan dilaksanakan atas alasan berikut:
1) Adanya larangan atau batasan kepemilikan saham asing atas bidang usaha yang hendak dijalankan oleh Investor Asing.
Contoh: Kepemilikan saham asing untuk bidang usaha Konstruksi (KBLI 42204), dibatasi sebesar 70% (Investor ASEAN) dan 67% (Investor Non-Asean). Saat Investor Asing belum menemukan Investor Indonesia yang bisa menyetorkan sisa modal, maka nominee digunakan.
2) Investor asing tidak memiliki partner Indonesia untuk membangun Business Chain.
Contoh: Berdasarkan DNI 2021, PT PMA dapat menjalankan kegiatan usaha distributor dengan kepemilikan saham asing 100%. Namun, PT PMA memiliki kewajiban menunjuk Distributor PMDN agar dapat mendistribusikan barang/jasa. Dikarenakan PT PMA tidak menemukan Distributor PMDN yang cocok, Investor Asing akan mendirikan 1 PMDN menggunakan skema Nominee.
Meskipun dapat mengakomodir keterbatasan investor asing, namun wajib dipahami bahwa Nominee Arrangement dilarang dalam Pasal 33 ayat (1) UU No.25/2007. UU No.25/2007 menyatakan bahwa Investor Asing dilarang membuat perjanjian berisi ketentuan kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Perjanjian yang memenuhi ruang lingkup Pasal 33 ayat (1) tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum.
Konsekuensi dari Batal Demi Hukum adalah, Investor Asing selaku Beneficial Owner dianggap tidak berhak atas saham berikut hak yang melekat pada saham yang dicatatkan atas nama Nominee. Dengan demikian, setiap penjualan saham yang dilakukan oleh Nominee atas saham yang tercatat atas namanya adalah sah. Norma ini dapat kita lihat dalam kasus Rami Sadek vs PT Cakra Mineral Tbk pada putusan No.375/PDT/2018/PT DKI.
Rami Sadek selaku pembanding merupakan Nominee atas saham-saham dari 5 orang Investor Saudi yang mendirikan Dunestone Developments, S.A., (DDSA). Rami Sadek menjual sahamnya dalam DDSA kepada PT Cakra Mineral, Tbk didasarkan pada Perjanjian Jual Beli (PJB) tanggal 12 Desember 2013. Atas PJB tersebut, PT Cakra Mineral melakukan pembayaran atas saham kepada Investor Saudi dikarenakan PT Cakra Mineral mengetahui terdapat Perjanjian Nominee antara Rami Sadek dan Investor Saudi.
Akibat dari pembayaran yang tidak tepat tersebut, Rami Sadek terbebani oleh pajak penghasilan yang ditagih oleh Dirjen Pajak. Padahal, Rami Sadek tidak pernah menerima uang hasil penjualan saham. Oleh karena itu, Rami Sadek mendalilkan adanya kekhilafan yang dilakukan oleh PT Cakra MIneral pelaksanaan PJB dan meminta pembatalan PJB.
Adapun dalam putusannya Pengadilan Tinggi menyatakan Perjanjian Nominee antara Rami Sadek dan Investor Saudi batal demi hukum sesuai ketentuan Pasal 33 UU No.25/2007 dan mengabulkan pembatalan PJB.
Demikian, semoga bermanfaat!



