SUDAH LAPOR LKPM TAPI MASIH KENA TEGURAN, HARUS LAKUKAN APA?

HOME / ARTIKEL HUKUM

SUDAH LAPOR LKPM TAPI MASIH KENA TEGURAN, HARUS LAKUKAN APA?

Hari ini saya banya dihubungi oleh Klien yang mengatakan mereka mendapatkan teguran dari Kementerian Investasi/BKPM karena belum melaporkan LKPM Triwulan III dan IV Tahun 2022 lalu. Padahal, menurut mereka, LKPM tersebut statusnya telah Terkirim dan ada pula yang telah Disetujui.

Lalu, mengapa tetap ada peringatan tertulis?

Menyikapi hal tersebut, sebenarnya pelaku usaha tidak perlu panik. Hal ini dikarenakan sebenarnya pemberitahuan sanksi tersebut dikirimkan secara otomatis dari sistem OSS, yang bermakna sistem membaca secara otomatis berdasarkan status LKPM dalam sistem OSS.

Namun, pelaku usaha perlu menelaah terlebih dahulu setidaknya 3 hal berikut ini:

a) Status LKPM Terkirim
Apabila status LKPM Triwulan III dan IV Tahun 2022 hanya Terkirim, bukan Disetujui, maka secara prinsip, memang pelaku usaha dianggap belum melakukan pelaporan. Oleh sebab itu, langkah yang harus dilakukan adalah jangan sampai terlambat melaporkan LKPM Triwulan I Tahun 2023 mendatang.

b) Status LKPM Disetujui
Apabila status LKPM Triwulan III dan IV Tahun 2022 telah Disetujui, namun surat peringatan tetap datang, maka setidaknya 2 hal dapat dapat dilakukan:

(i) Lakukan pengecekan kembali atas LKPM Triwulan III dan IV pada lokasi atau KBLI lainnya. Ingat, bahwasanya LKPM dilaporkan dengan prinsip:
– Dilaporkan per KBLI, per lokasi
– KBLI Pendukung/UMKU yang tertuang di NIB tetap dilaporkan

(Cek pada postingan ini : https://lnkd.in/g33UEvtT)

Apabila ternyata ada lokasi yang belum dilaporkan atau KBLI Pendukung yang belum dilaporkan, maka jangan sampai terlewat untuk melaporkan LKPM Triwulan 1 Tahun 2023. Pelaporan LKPM Triwulan 1 akan menggugurkan sanksi tertulis tersebut.

(ii) Apabila ternyata setelah dilakukan pengecekan ternyata semua KBLI dan lokasi proyek sudah dilaporkan LKPM-nya dan semua statusnya telah disetujui. Maka, tidak perlu khawatir. Terdapat 2 hal yang dapat dilakukan, yaitu:
– Mengisi form https://lnkd.in/gi8nywMh untuk menjelaskan bahwa LKPM telah dilaporkan dan statusnya disetujui.
– Pada saat mengisi Laporan Triwulan 1 Tahun 2023, sebaiknya mengisi pada kolom “Permasalahan Yang Dihadapi Perusahaan” bahwa perusahaan mendapatkan teguran, padahal kenyataannya semua status LKPM Perusahaan telah disetujui.

c. LKPM Belum Dikirim
Apabila memang pelaku usaha belum melaporkan LKPM Triwulan III dan IV Tahun 2023, maka jangan pelaporan LKPM Triwulan I Tahun 2023.

Demikian, semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait