Setiap pemberian Izin Usaha Industri (IUI) oleh pemerintah kepada Perusahaan Industri, selalu disertai dengan batasan Kapasitas Produksi Terpasang (KPT).
KPT merupakan maksimal produksi barang oleh Perusahan Industri atau pabrik produksi dalam periode tertentu dengan menggunakan sumber daya yang tersedia pada waktu tertentu.
Oleh karena KPT hanya berlaku untuk untuk periode dan sumber daya tertentu saja, maka apabila perusahaan hendak menambah produksi barang dalam kategori 5 (lima) digit KBLI yang sama sebagaimana tercantum dalam KBLI, perusahaan wajib untuk melakukan Perluasan Industri dan mendapatkan Izin Usaha Industri Perluasan (IUI Perluasan) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permenperin No. 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Terintegrasi Secara Elektronik (Permenprin No.15/2019)
Hal yang harus diperhatikan terkait penambahan kapasitas produksi adalah pengajuan IUP Perluasan wajib dilakukan apabila kapasitas produksi akan melebihi 30% dari KPT yang tertera dalam IUI. Perlu diperhatikan bahwa norma 30% dari KPT ini bukanlah norma tertulis yang ada dalam peraturan perundang-undangan terkait perindustrian pasca diterbitkannya Permenperin No.15/2019, melainkan hanya suatu norma yang berlaku di kalangan kementerian perindustrian dan hal yang diminta oleh sistem OSS. Lalu, darimana sebenarnya angka 30% tersebut muncul? Angka 30% ini sebenarnya muncul dari Pasal 7 Permenprin No. 41 Tahun 2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perluasan Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (Permenperin No.41/2008). Permenperin No.41/2008 in sebenarnya telah dicabut oleh Permenperin No.15/2019, namun norma 30% dari KPT masih tetap hidup di lingkungan kementerian perindustrian dan diterapkan ke pelaku usaha industri.
Contoh kasus:
PT Harum Wangi Indonesia (PT HWI) merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak pada bidang produksi aromatik makanan (KBLI 20118) dan berdasarkan IUI No.223/IUI/2018 dengan kapasitas terpasang atas Liquid Fragrance sebanyak 18.000 ton/tahun.
PT HWI bermaksud untuk menambah kapasitas produksi Liquid Fragrance pada tahun 2023 menjadi 20.000 ton/tahun.
Apakah dengan rencana penambahan tersebut PT HWI jadi wajib mengajukan IUI Perluasan?
Mari kita bahas bersama:
a. KPT : 18.000 ton/tahun
b. Batas kenaikan produksi tanpa perlu mengajukan IUI Perluasan = 30% x18.000 = 5.400 ton/tahun
c. Rencana kenaikan produksi tahun 2023 = 20.000 – 18.000 = 2.000 ton/tahun
Oleh karena kenaikan rencana produksi hanya 2.000 ton/tahun, yang mana tidak melebihi 5.400/tahun. Maka PT HWI tidak perlu mengajukan IUP Perluasan.
Semoga bermanfaat!
#izinperluasanindustri #kapasitasterpasang #kapasitasproduksi #manufaktur #pabrik



