KEMANA UNDANGAN RUPS DIKIRIM BILA PEMEGANG SAHAM TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANYA?

HOME / ARTIKEL HUKUM

KEMANA UNDANGAN RUPS DIKIRIM BILA PEMEGANG SAHAM TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANYA?

Tidak jarang saya temui perusahaan yang tidak mengetahui dimana domisili pemegang sahamnya.

Ketiadaan data mengenai domisili ini dapat berdampak pada kesulitan dalam mengirimkan undangan RUPS yang melakukan salah satu aspek krusial dalam pelaksanaan RUPS.

Mengapa krusial? Karena kesalahan dalam pengiriman undangan RUPS akan mengakibatkan tidak sampainya undangan kepada pemegang saham dan dengan demikian RUPS berpotensi tidak dapat berjalan atau memenuhi kuorum. Selain itu, pemegang saham juga bisa menganggap hak-haknya telah dikurangi oleh Direksi.

Terkait dengan pengiriman undangan RUPS ini, hal yang perlu dipastikan adalah Direksi membuat dan terus meng-update Daftar Pemegang Saham (DPS).DPS menjadi dokumen yang dapat dijadikan dasar penentuan dimana alamat terakhir pemegang saham.

Apabila ternyata pemegang saham telah berpindah alamat, namun ia tidak memberitahukannya kepada Direksi, sehingga Direksi tetap mengirimkan undangan ke domisili lama dari pemegang saham tersebut, maka hal ini tidak dapat dikatakan sebagai kelalaian dari Direksi.

Namun, apabila ternyata Direksi yang lalai tidak mencatatkan domisili baru dari pemegang saham, padahal pemegang saham sudah memberitahukannya, maka Direksi dapat dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi Direksi untuk membuat dan meng-update DPS dari waktu ke waktu.
Semoga bermanfaat!

Dasar Hukum: UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait