LKPM BUTUH PERBAIKAN, BOLEHKAH DIPERBAIKI DAN DILAPORKAN PADA KUARTAL BERIKUTNYA?

HOME / ARTIKEL HUKUM

LKPM Butuh Perbaikan

LKPM BUTUH PERBAIKAN, BOLEHKAH DIPERBAIKI DAN DILAPORKAN PADA KUARTAL BERIKUTNYA?

Bu Lita, LKPM saya pada Kuartal IV/2022, Kuartal I dan Kuartal II/2023 status-nya Butuh Perbaikan, kata Ibu kalau statusnya Butuh Perbaikan artinya tidak disetujui dan kewajiban lapor saya belum selesai kan Bu. Nah, pada pelaporan Kuartal III sekarang, boleh gak sih Bu, saya akumulasikan data LKPM Kuartal IV/2022, Kuartal K/2023 dan Kuartal II/2023?

Bicara mengenai status LKPM, pelaku usaha hendaknya memahami bahwa terdapat 4 status LKPM, yaitu:
a. Draft : berarti LKPM masih dalam tahap pengisian oleh pelaku usaha.

b. Terkirim: LKPM telah disampaikan pelaku usaha ke BKPM/DPMPTSPdan kemudian akan diverifikasi oleh petugas BKPM/DPMPTSP.

c. Butuh Perbaikan: LKPM telah diverifikasi oleh BKPM/DPMPTSP, namun terdapat data yang harus diklarifikasi oleh pelaku usaha kepada BKPM/DPMPTSP atau terdapat data yang harus diperbaiki. Perbaikan LKPM dapat dilakukan pada periode pelaporan. Misalnya, jika periode pelaporan adalah 1-10 Oktober, pelaku usaha hanya dapat melakukan perbaikan maksimal sampai dengan 10 Oktober saja. Lewat dari tanggal tersebut, perbaikan tidak diterima dan pelaku usaha dianggap tidak lapor.

d. Disetujui: LKPM telah diverifikasi dan disetujui oleh BKPM/DPMPTSP.
Kewajiban pelaku usaha selesai.

Kembali ke pertanyaan diatas, apabila sampai dengan akhir periode pelaporan ternyata LKPM status LKPM tidak berubah menjadi “Disetujui” apakah boleh melakukan perbaikan dan melaporkan pada periode berikutnya?

Jawabannya adalah sebagai berikut:

1) Perbaikan dan pelaporan LKPM dengan status “Butuh Perbaikan” boleh dilakukan dengan cara mengakumulasi seluruh total nilai realisasi ke kuartal berikutnya dengan syarat:

A. LKPM yang dilaporkan masih dalam 1 tahun periode pelaporan. Apabila mengambil contoh kasus pertanyaan diatas, LKPM yang dapat dilaporkan pada Kuartal III/2023 hanya terbatas pada LKPM pada:
– Kuartal I/2023
– Kuartal II/2023

b. Pelaku usaha wajib memberikan detail rinci atas realisasi investasi untuk masing-masing LKPM, bukan sekedar memberikan angka yang sifatnya gelongggongan pada kolom “Permasalahan Dihadapi Pelaku Usaha”

Misalnya dengan menuliskan catatan:
a. Alasan LKPM diakumulasikan, misalnya dengan memberikan catatan “Nilai realisasi yang dilaporkan pada periode ini merupakan akumulasi LKPM Kuartal I, II dan III tahun 2023. Akumulasi pelaporan dilakukan karena pada LKPM Kuartal I dan II terdapat perbaikan dari yang disampaikan verifikator, namun pada saat akan melakukan perbaikan, tenggat waktu perbaikan sudah lewat. Pelaporan secara akumulasi ini merupakan bentuk itikad baik dari kami, pelaku usaha untuk memberikan data yang sebentar-benarnya atas realisasi investasi perusahaan kami”

b. Rincian dari masing-masing nilai realisasi investasi atas masing-masing kuartal pelaporan. Misalnya:

i) Total Akumulasi Realisasi Kuartal I, II, dan III adalah: Rp3M

ii) Rincian daripada Total Akumulasi Realisasi tersebut adalah sebagai berikut:

ii-a) Kuartal I Tahun 2023

– Tambahan Modal Tetap: Rp 2 M yang digunakan untuk renovasi pabrik.
– Tambahan Modal Kerja: Rp 0

 

ii-b) Kuartal II Tahun 2023

Tambahan Modal Tetap: Rp 500 juta yang digunakan untuk renovasi mesin-mesin

Tambahan Modal Kerja: Rp0

 

iii-c) Kuartal III Tahun 2023

Modal Tetap : 0

Modal Kerja: Rp500juta, digunakan untuk pengurusan perizinan dalam rangka akuisisi perusahaan.

 

2) LKPM yang bukan merupakan 1 tahun pelaporan tidak dapat diakumulasi dengan tahun pelaporan saat ini. Merujuk pada kasus diatas, LKPM Kuartal IV/2023 tidak dapat diakumulasi dengan laporan pada Kuartal III/2023 dikarenakan beda tahun pelaporan.

Meskipun LKPM dapat diakumulasi selama 1 tahun periode pelaporan, namun hendaknya pelaku usaha tetap mengupayakan pelaporan LKPM sesuai kuartal yang ditentukan mengingat sanksi diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS tanpa mempedulikan apakah pelaku usaha melakukan pelaporan LKPM secara akumulatif pada kuartal berikutnya. Adapun dalam kasus tersebut diatas, meskipun pelaku usaha melakukan akumulasi atas LKPM Kuartal I/2023 dan Kuartal II/2023 pada LKPM Kuartal III/2023, sanksi atas tidak lapor Kuartal I/2023 dan Kuartal II/2023 tetap akan terbit dan tidak akan dicabut.

Lalu, mengapa harus tetap melaporkan LKPM Kuartal I/2023 dan Kuartal II/2023 jika sanksi tetap terbit?

Menurut pendapat saya, hal tersebut tetap perlu dilakukan setidaknya-tidaknya guna:

1. Memastikan data yang realisasi yang dikeluarkan perusahaan sama dengan data yang terekam dalam sistem OSS-RBA. Hal ini tentu untuk kepentingan Good Corporate Governance di internal perusahaan sendiri,

2. Apabila dikemudian terdapat insentif yang diterbitkan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi terhadap perekonomian, maka data LKPM yang terekam dengan baik dapat menjadi salah satu dasar untuk pemberian insentif tersebut dan sebagai bukti bahwa perusahaan telah berkontribusi terhadap perekonomian dengan adanya realisasi yang berkelanjutan.

 

Demikian semoga bermanfaat!

Dasar Hukum:

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait