
Sering saya dengar kawan/klien mengatakan:
“Saya mau cari notaris nih, mau jual beli tanah/rumah/ apartemen saya”
Statement tersebut kurang tepat dan berpotensi menyebabkan proses peralihan hak atas tanah mangkrak.
Mengapa demikian?
Hal ini dikarenakan notaris tidak memiliki wewenang untuk membuat akta otentik atas pengalihan tanah/bangunan.
Lalu, siapa yang memiliki wewenang?
Berdasarkan UU Agraria dan PP PPAT, pejabat yang berwenang membuat akta otentik atas pengalihan hak atas tanah/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pengalihan tersebut dapat berupa:
a. jual-beli,
b. tukar menukar,
c. hibah,
d. inbreng,
e. pembagian hak bersama,
f. pemberian HGB, Hak Pakai atas Tanah Hak Milik,
g. pemberian Hak Tanggungan,
h. pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Memangnya Notaris dan PPAT berbeda? Bukankah sama-sama membuat akta?
Ya, kedua jabatan tersebut berbeda karena diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berbeda.
Notaris diatur oleh UU Jabatan Notaris dan diangkat sumpah oleh Menteri Hukum & HAM.
Sedangkan, PPAT tunduk pada ketentuan UU Agraria juncto PP No. 24/2016 dan diangkat sumpah oleh Menteri terkait Agraria.
Tidak semua notaris itu adalah PPAT, dan tidak semua PPAT adalah notaris. Namun, tidak menutup kemungkinan 1 orang merangkap sebagai notaris dan PPAT sekaligus.
Dengan demikian, apabila kita hendak jual-beli tanah/bangunan dan sudah datang ke kantor notaris, tanyakan terlebih dahulu, apakah notaris tersebut juga menjabat sebagai PPAT.
Jika notaris tersebut tidak menjabat sebagai PPAT, maka jangan membuat akta pengalihan tanah/bangunan pada notaris tersebut.
Mengapa?
Karena proses peralihan hak pasti tidak bisa diproses mengingat, notaris tidak diakui sebagai PPAT oleh BPN.
Akta yang dibuat oleh notaris tersebut pun dianggap cacat dan turun derajat menjadi akta bawah tangan.
Lalu, kalau PPJB, boleh tidak dibuat oleh notaris?
Kita diskusikan minggu depan ya.



