Debt to Equity Swab (DES) merupakan salah satu alternatif restrukturisasi utang yang dapat dipilih saat Debitur mengalami kesulitan dalam melaksanakan pembayaran utang. Debt to Equity Swap sendiri didefinisikan sebagai suatu aksi mengkonversi piutang dari Kreditur menjadi saham pada perusahaan Debitur
Secara umum Debt to Equity Swap diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yaitu pada:
Pasal 34:
(1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
Pasal 35:
(1) “Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS.”
Merujuk ketentuan tersebut, pada dasarnya, selama Para Pihak dalam Perjanjian Utang Piutang setuju, yakni Debitur (berikut seluruh pemegang saham) dan kreditur, semestinya tidak ada masalah dalam pelaksanaan Debt to Equity Swap. Namun, sebelum melaksanakan Debt to Equity Swap, sangat disarankan bagi Para Pihak untuk melakukan pengecekan atas hal-hal sebagai berikut guna mencegah kegagalan pelaksanaan Debt to Equity Swab, antara lain:
1.Keberadaan Negative Covenant
Negative Covenant (NE) adalah klausula larangan pelaksanaan transaksi tertentu yang ada perjanjian atau janji dari seorang debitur kepada kreditur untuk tidak melaksanakan hal-hal tertentu.
Dalam konteks Debt to Equity Ratio, Negative Covenant yang dimaksud tentu Negative Covenant antara perusahaan debitur dengan perusahaan kreditur lain (pihak ketiga), yang melarang transaksi yang secara langsung atau tidak langsung menghambat DES, misalnya, larangan menerbitkan saham dalam perusahaan debitur, baik yang masih dalam portepel atau penerbitan saham baru. Hal ini mengingat, dalam pelaksanaan Debt to Equity Swap, utang perusahaan debitur nantinya akan dikonversi dengan saham yang masih dalam portepel atau yang baru akan diterbitkan setelah utang jatuh tempo.
2. Detail Utang, Bunga dan Denda
Pada saat akan dilaksankan konversi utang menjadi saham, salah satu aspek penting yang harus dipastikan adalah nilai utang yang dikonversi dengan nilai saham dari perusahaan debitur. Adapun dalam pelaksanaan Debt to Equity Swap ini, UUPT memberikan batasan terhadap konversi yang akan dilakukan, antara lain:
(i) Nilai utang yang dapat dikonversi menjadi saham terbatas pada jumlah uang yang telah diterima oleh perusahaan debitur (Pasal 35 ayat (2) huruf b). Dengan adanya ketentuan ini, maka yang dapat dikonversi menjadi saham terbatas pada utang pokok saja. Utang bunga atau utang denda akibat dari utang pokok tidak dapat dikonversi menjadi saham karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) huruf b)
(ii) Nilai utang yang dijadikan setoran modal harus merupakan nilai yang wajar. Nilai wajar yagn dimaksud adalah nilai pasar dari saham. Dalam konteks Debt to Equity Swap, hal ini berarti para pihak harus mengetahui berapa nilai dari lembar saham yang akan dikonversi dengan utang dari perusahaan debitur. Para Pihak dapat menentukan sendiri sesuai metode yang biasa dipakai untuk menilai saham perusahaan debitur atau menunjuk Penilai.
3. Latar Belakang Penilai
Sebagaimana telah diuraikan pada poin 2, bahwa nilai pasar dapat ditentukan oleh Para Pihak atau dengan merujuk pada hasil penilaian dari Penilai yang ditunjuk. Namun, perlu diperhatikan bahwa UUPT secara tegas menyatakan bahwa Penilai yang ditunjuk tidak boleh terafiliasi dengan perusahaan debitur. Oleh sebab itu, sebelum melaksanakan Debt to Equity Swap, sangat penting bagi Para Pihak untuk mengecek latar belakang dari Penilai, apakah ia terafiliasi atau tidak dengan perusahaan debitur. Maksud dari Penilai yang terafiliasi adalah penilai dengan kondisi sebagai berikut:
(i) Terikat hubungan keluarga baik secara horizonal maupun vertical dengan pegawai, Direksi, Komisaris atau pemegang saham dari perusahan debitur akibat dari perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua,
(ii) Terikat hubungan dengan perusahaan debitur karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;
(iii) Terikat hubungan pengendalian dengan perusahaan debitur baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
(iv) Memiliki saham dalam perusahaan debitur sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih.
(Penjelasan Pasal 34 ayat (2) UUPT)
Demikian, semoga bermanfaat!



