TIGA SYARAT PERALIHAN LKPM KONSTRUKSI MENJADI LKPM PRODUKSI

HOME / ARTIKEL HUKUM

LKPM BUKAN LAPORAN KEUANGAN

TIGA SYARAT PERALIHAN LKPM KONSTRUKSI MENJADI LKPM PRODUKSI

”Bu Lita, perusahaan saya bergerak di bidang Industri Pembersih Rumah Tangga (KBLI No.20231), pabrik kami di Karawang dan Subang dan dua-duanya sudah produksi, Bu. Tapi, kenapa ya Bu, kok LKPM yang Subang itu status LKPM-nya masih konstruksi, padahal itu sama aktivitasnya dengan Karawang”

Perubahan LKPM Konstruksi menjadi LKPM Produksi dalam sistem OSS tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus ada intervensi dari pelaku usaha. Selain itu, pelaporan LKPM juga harus dilakukan per lokasi usaha dan per KBLI.

Dengan demikian, apabila perusahaan memiliki 2 KBLI sama di lokasi berbeda, maka penilaian atas tahapan bisnis dilakukan pada masing-masing lokasi terlepas. Penilaian tahapan bisnis ini pada akhirnya bisa membuat perbedaan jenis LKPM yang harus dilaporkan oleh pelaku usaha untuk KBLI yang berbeda.

Setidaknya terdapat 3 faktor penentu penilaian tahapan bisnis dan pada akhirnya menjadi syarat perubahan LKPM Konstruksi menjadi LKPM Produksi, yakni:

1. REALISASI MODAL TETAP
Pelaku usaha wajib memenuhi realisasi Modal Tetap yang sebelumnya sudah diisi oleh pelaku usaha sendiri pada saat pengajuan Perizinan Berusaha (PB). Apabila Modal Tetap belum terealisasi, pelaku usaha dianggap belum menyelesaikan tahapan konstruksi dan peralihan dari LKPM Konstruksi ke LKPM Produksi tidak dapat dilaksanakan.

2. PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA
Perusahaan yang sudah akan memulai proses produksi/beroperasi komersial ditandai dengan telah diterbitkannya PB sesuai resiko usaha yang melekat atas masing-masing KBLI. Dalam praktik, sering sekali saya temukan, pelaku usaha merasa sudah memiliki PB, padahal nyatanya belum. Kondisi ini paling sering terjadi pada usaha dengan PB berupa Sertifikat Standar untuk risiko usaha Menengah Tinggi, dimana banyak dari pelaku usaha mengganggap bahwa pada saat Sertifikat Standar terbit, maka izin sudah keluar. Namun, ternyata ketika dicek kembali dalam sistem, atas Sertifikat Standar tersebut masih harus dilakukan pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha dan verifikasi teknis oleh kementerian lain.

Selain itu, banyak pula saya temukan kasus dimana pada saat mengajukan PB melalui OSS-RBA, pelaku usaha menyatakan sudah punya izin yang berlaku sebelum UU Cipta Kerja, namun setelah dicek, dokumen yang dimasukkan hanyalah perizinan sementara atau rekomendasi berusaha dari pemerintah daerah. Dengan demikian, sebenarnya pelaku usaha belum memiliki PB baik sebelum maupun setelah UU Cipta Kerja.

3. PERNYATAAN SIAP BERPRODUKSI
Langkah terakhir yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah mengisi Form Kesiapan Berproduksi. Form ini berisi pernyataan mandiri pelaku usaha yang didasarkan pada penilaiannya sendiri perihal kesiapannya berproduksi (self-declared). Namun, perlu di perhatian bahwa apabila pelaku usaha sudah menyatakan siap berproduksi, maka pelaku usaha tidak dapat melakukan roll-back atau mengubah keputusan menjadi ingin kembali ke tahap konstruksi.

 

Pernyataan Siap Produksi
Pernyataan Siap Produksi

Apabila tiga syarat tersebut diatas belum dipenuhi maka perubahan LKPM Konstruksi ke Produksi tidak dapat dilakukan.

Demikian semoga bermanfaat!

Dasar hukum:

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait