BOLEHKAH PERUSAHAAN MELARANG KARYAWAN BERUTANG KE PINJAMAN ONLINE (PINJOL) DALAM PERATURAN PERUSAHAAN?

HOME / ARTIKEL HUKUM

BOLEHKAH PERUSAHAAN MELARANG KARYAWAN BERUTANG KE PINJOL DALAM PERATURAN PERUSAHAAN?

BOLEHKAH PERUSAHAAN MELARANG KARYAWAN BERUTANG KE PINJAMAN ONLINE (PINJOL) DALAM PERATURAN PERUSAHAAN?

“Bu Lita, apakah perusahaan boleh melarang karyawan berutang ke pinjol dalam Peraturan Perusahaan (PP)? Bukankah itu sudah masuk ranah pribadi pekerja?”

Pertanyaan seperti ini semakin sering muncul seiring meningkatnya persoalan pinjaman online (pinjol) yang dampaknya tidak lagi berhenti pada urusan pribadi pekerja, tetapi mulai memengaruhi lingkungan kerja dan kepentingan perusahaan.

Dalam praktik, tidak sedikit perusahaan menghadapi situasi ketika debt collector menghubungi kantor, HR, atasan, bahkan rekan kerja dari pekerja yang memiliki utang pinjol. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mengganggu operasional perusahaan, menurunkan kenyamanan bekerja, mengganggu hubungan profesional antarpekerja, hingga menimbulkan risiko reputasi bagi perusahaan apabila klien atau pihak eksternal ikut menerima penagihan.

Pembahasan mengenai pengaturan pinjol dalam Peraturan Perusahaan (“PP”) perlu dimulai dengan membedakan pinjol legal dan pinjol ilegal. Pembedaan ini penting karena status legalitas penyelenggara pinjol memengaruhi dasar hukum, ruang pengaturan, serta justifikasi normatif yang dapat digunakan perusahaan dalam menyusun ketentuan internal.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 POJK No. 10/POJK.05/2022, pinjaman online dikualifikasikan sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”). Pasal 8 ayat (1) POJK tersebut mewajibkan setiap penyelenggara LPBBTI terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

Dengan demikian, pinjol legal merupakan penyelenggara yang telah memperoleh izin OJK dan menjalankan kegiatan usaha dalam rezim hukum jasa keuangan yang sah. Sebaliknya, pinjol ilegal merupakan penyelenggara tanpa izin OJK yang menjalankan kegiatan usaha di luar pengawasan regulator dan tanpa legitimasi hukum yang memadai.

Perbedaan status tersebut menjadi penting dalam konteks hubungan kerja. Dalam pinjol legal, hubungan antara pemberi dana dan penerima dana pada prinsipnya merupakan hubungan keperdataan yang tunduk pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata mengenai syarat sah perjanjian dan asas kebebasan berkontrak.

Pasal 1320 KUH Perdata pada dasarnya mengatur bahwa suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat tertentu, sedangkan Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Artinya, pekerja pada prinsipnya tetap memiliki hak melakukan hubungan pinjam-meminjam sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian menurut hukum.

Dalam konteks tersebut, larangan absolut terhadap seluruh bentuk utang pinjol legal berpotensi dianggap terlalu jauh memasuki ranah privat pekerja. PP pada dasarnya tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau melarang hubungan keperdataan pribadi yang sah sepanjang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan hubungan kerja.

Berbeda halnya dengan pinjol ilegal. Ketiadaan izin OJK menunjukkan bahwa penyelenggara tersebut pada dasarnya tidak memiliki legitimasi menjalankan usaha jasa keuangan. Dalam perspektif hukum perdata, kondisi tersebut menyebabkan legalitas hubungan hukumnya menjadi problematik karena kegiatan usaha dilakukan tanpa dasar perizinan yang diwajibkan regulator.

Dalam praktiknya, persoalan pinjol ilegal juga cenderung menimbulkan risiko yang lebih serius dibanding pinjol legal. Penagihan sering dilakukan dengan cara intimidatif, termasuk menghubungi atasan, HR, rekan kerja, bahkan pihak eksternal yang tidak memiliki hubungan dengan utang tersebut. Tidak jarang pula ditemukan praktik pengambilan data kontak dari telepon genggam pekerja tanpa persetujuan yang memadai, penyebaran data pribadi, hingga ancaman melalui media elektronik.

Praktik seperti ini tentu tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai urusan privat pekerja karena dampaknya telah masuk ke lingkungan kerja dan kepentingan perusahaan. Gangguan tersebut dapat menurunkan produktivitas kerja, menciptakan ketidaknyamanan di lingkungan kerja, mengganggu komunikasi profesional dengan klien, bahkan berpotensi memengaruhi reputasi perusahaan.

Padahal, Pasal 20 ayat (2) huruf a UU Pelindungan Data Pribadi mensyaratkan adanya persetujuan yang sah dalam pemrosesan data pribadi. Penagihan yang bersifat mengancam melalui media elektronik dalam kondisi tertentu juga dapat dikaitkan dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE.

Kondisi tersebut memberikan dasar yang lebih kuat bagi perusahaan untuk membuat pengaturan internal terkait penggunaan pinjol ilegal, khususnya apabila melibatkan fasilitas, perangkat, email, atau identitas perusahaan.

Dalam praktik penyusunan PP, menurut saya terdapat beberapa skenario pengaturan yang perlu dibedakan antara yang layak dan tidak layak untuk dimasukkan ke dalam PP. Pembedaan ini penting agar perusahaan tetap dapat melindungi kepentingannya tanpa melampaui batas terhadap ranah privat pekerja. Berikut ringkasannya:

NO SKENARIO STATUS KELAYAKAN DIATUR DALAM PP DASAR HUKUM UTAMA DAN RELEVAN
1 Larangan absolut utang pinjol Tidak layak karena memasuki ranah privat pekerja dan berpotensi bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUH Perdata
2 Larangan penggunaan fasilitas perusahaan untuk pinjol legal Layak karena berkaitan dengan perlindungan aset, data, dan reputasi perusahaan Pasal 1338 KUH Perdata
3 Larangan penggunaan pinjol ilegal menggunakan perangkat atau identitas perusahaan Layak karena pinjol ilegal tidak memiliki izin OJK dan berisiko terhadap keamanan data perusahaan Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022; Pasal 20 ayat (2) UU PDP
4 Pengaturan sanksi disiplin apabila utang pinjol mengganggu operasional perusahaan Layak karena yang diatur adalah dampaknya terhadap hubungan kerja dan lingkungan kerja Pasal 1338 KUH Perdata; Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE

Berdasarkan skenario tersebut, pendekatan yang lebih tepat menurut saya bukan membuat larangan absolut bahwa “karyawan tidak boleh berutang ke pinjol”, melainkan mengatur tindakan-tindakan yang memang berpotensi merugikan perusahaan.

Pengaturan yang masih dapat dibenarkan misalnya:

  • larangan menggunakan email, perangkat, dan fasilitas perusahaan untuk mengakses pinjol ilegal;
  • larangan mencantumkan perusahaan, HR, atasan, atau rekan kerja sebagai kontak darurat tanpa persetujuan;
  • larangan menggunakan identitas atau jabatan di perusahaan untuk pengajuan pinjaman pribadi; serta
  • pengaturan konsekuensi disiplin apabila persoalan utang pinjol sampai mengganggu performa kerja atau operasional perusahaan.

Dengan demikian, fokus pengaturan dalam PP dalam hal ini sebaiknya diarahkan pada perlindungan kepentingan perusahaan, keamanan data, dan dampaknya terhadap hubungan kerja, bukan melarang seluruh bentuk utang pribadi pekerja secara absolut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait