Menerima Sanksi BKPM karena LKPM? Ini yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha

HOME / ARTIKEL HUKUM

sanksi LKPM

Menerima Sanksi BKPM karena LKPM? Ini yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha

Dalam beberapa waktu terakhir, cukup banyak pelaku usaha yang menghubungi saya karena perusahaan mereka menerima surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait sanksi administratif. Menariknya, sebagian besar dari mereka tidak mengetahui secara pasti alasan di balik sanksi tersebut.

Situasi ini menjadi semakin relevan mengingat dalam waktu dekat akan dibuka periode pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026, yang umumnya dimulai pada bulan April. Berdasarkan pengalaman menangani beberapa kasus serupa, dugaan awal saya biasanya mengarah pada satu hal: ketidakpatuhan pelaporan LKPM pada periode sebelumnya.

Setelah membantu beberapa pelaku usaha melakukan pengecekan terhadap dokumen yang mereka terima, dugaan tersebut memang terbukti benar. Sanksi yang diterbitkan kepada perusahaan ternyata berkaitan dengan tidak dilakukannya pelaporan LKPM pada satu atau beberapa triwulan sebelumnya.

Bagaimana Mengetahui Penyebab Sanksi?

Pada umumnya, pelaku usaha menerima pemberitahuan melalui email resmi perusahaan yang terdaftar dalam sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach). Dalam email tersebut biasanya terdapat pemberitahuan untuk mengunduh dokumen surat keputusan sanksi melalui tautan yang disediakan.

Di dalam pemberitahuan tersebut sering kali tercantum instruksi seperti berikut:

“Silakan mencetak produk Sanksi Peringatan Tertulis Pertama pada link download atau melalui sistem OSS dengan login menggunakan user dan password perusahaan.”

Setelah dokumen diunduh, pelaku usaha dapat membaca isi surat keputusan sanksi tersebut. Salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan adalah bagian diktum yang menjelaskan alasan pemberian sanksi. Pada bagian ini biasanya dijelaskan bahwa perusahaan tidak menyampaikan laporan LKPM pada periode tertentu, lengkap dengan penjelasan triwulan mana saja yang belum dilaporkan.

Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengetahui secara jelas apakah sanksi tersebut memang berkaitan dengan kewajiban pelaporan LKPM.

Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?

Ketika menerima surat sanksi administratif terkait LKPM, hal pertama yang perlu dilakukan adalah tidak panik. Sanksi yang diberikan umumnya masih berada pada tahap awal, seperti peringatan tertulis, dan masih dapat diperbaiki dengan memenuhi kewajiban pelaporan pada periode berikutnya.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha.

1. Lakukan Pengecekan pada Email dan Sistem OSS

Langkah pertama adalah melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap email resmi perusahaan yang terdaftar pada sistem OSS-RBA. Selain itu, pelaku usaha juga disarankan untuk masuk langsung ke dalam sistem OSS untuk melihat apakah terdapat notifikasi atau informasi mengenai sanksi administratif.

Melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat mengetahui KBLI mana saja yang dikenakan sanksi serta jenis sanksi yang diberikan.

2. Lakukan Pemetaan KBLI yang Terkena Sanksi

Hal penting yang sering kali terlewat oleh pelaku usaha adalah memahami bahwa sanksi administratif dalam sistem OSS bersifat berjenjang.

Umumnya tahapan sanksi dimulai dari:

  • Peringatan tertulis pertama

  • Peringatan tertulis kedua

  • Pembatasan atau penghentian kegiatan usaha

  • Hingga pada tahap tertentu dapat berujung pada pencabutan perizinan berusaha atau NIB

Karena itu, pelaku usaha perlu mengetahui secara pasti KBLI mana saja yang dikenakan sanksi serta pada tahapan sanksi apa posisi perusahaan saat ini.

3. Perhatikan Kewajiban Pelaporan pada Seluruh KBLI

Dalam praktiknya, cukup sering terjadi pelaku usaha hanya melaporkan LKPM untuk satu KBLI tertentu. Padahal perusahaan dapat memiliki beberapa KBLI aktif dalam NIB.

Ketika pelaporan hanya dilakukan pada sebagian KBLI, sistem OSS masih dapat mendeteksi bahwa terdapat kegiatan usaha lain yang belum dilaporkan. Akibatnya, meskipun perusahaan merasa sudah menyampaikan LKPM, sistem tetap menganggap terdapat kewajiban pelaporan yang belum dipenuhi.

Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya memastikan bahwa pelaporan LKPM dilakukan untuk seluruh KBLI yang tercantum dalam NIB.

4. Persiapkan Data untuk Periode Pelaporan Berikutnya

Apabila perusahaan belum dapat melakukan pelaporan LKPM saat ini, penting untuk memahami bahwa LKPM hanya dapat disampaikan pada periode pelaporan tertentu dalam sistem OSS.

Artinya, apabila periode pelaporan belum dibuka, pelaku usaha memang tidak dapat langsung melakukan pelaporan. Dalam kondisi ini, langkah yang paling tepat adalah mulai mempersiapkan data yang diperlukan untuk pelaporan pada periode berikutnya.

Untuk Triwulan I Tahun 2026, periode pelaporan umumnya akan dibuka pada bulan April. Oleh karena itu, pelaku usaha dapat mulai mengumpulkan data terkait kegiatan usaha, realisasi investasi, tenaga kerja, serta informasi lain yang diperlukan untuk pengisian LKPM.

5. Pantau Jadwal Pelaporan Secara Berkala

Selain mempersiapkan data, pelaku usaha juga perlu memantau secara berkala jadwal dan tenggat waktu pelaporan LKPM melalui sistem OSS atau melalui kanal informasi resmi pemerintah.

Memahami periode pelaporan ini penting agar kewajiban LKPM tidak kembali terlewat pada periode berikutnya.

Apa Sanksi LKPM Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025?

Ketentuan mengenai sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LKPM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam regulasi ini, ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan berusaha—termasuk kewajiban menyampaikan LKPM—dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang.

Jenis sanksi tersebut meliputi:

  1. Peringatan tertulis

  2. Pembatasan kegiatan usaha

  3. Pembekuan kegiatan usaha

  4. Denda administratif

  5. Pengenaan daya paksa polisional

  6. Pencabutan perizinan berusaha

Sanksi tersebut diterapkan secara bertahap, dimulai dari peringatan tertulis hingga tahap paling berat berupa pencabutan perizinan berusaha.

Dalam praktiknya, pelaku usaha yang baru pertama kali tidak melaporkan LKPM biasanya akan menerima peringatan tertulis terlebih dahulu. Tahap ini masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki kewajiban pelaporan pada periode berikutnya.

Apakah Sanksi LKPM Dapat Gugur?

Pada prinsipnya, sanksi administratif terkait ketidakpatuhan pelaporan LKPM masih dapat diselesaikan apabila pelaku usaha kembali memenuhi kewajiban pelaporan pada periode berikutnya.

Artinya, ketika perusahaan kembali menyampaikan LKPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sanksi administratif tersebut pada umumnya tidak akan berlanjut ke tahap yang lebih berat.

Karena itu, pelaku usaha tidak perlu panik apabila menerima surat sanksi terkait LKPM. Yang lebih penting adalah memahami penyebab sanksi tersebut dan segera mempersiapkan pelaporan pada periode berikutnya.

Kepatuhan LKPM sebagai Bagian dari Tata Kelola Usaha

Pada akhirnya, kewajiban pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif. LKPM merupakan salah satu instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha di Indonesia.

Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap pelaporan LKPM juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan memahami kewajiban pelaporan ini sejak awal dan melakukan monitoring secara berkala, pelaku usaha dapat meminimalkan risiko sanksi administratif sekaligus memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian, semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait