Akhir tahun 2022 lalu, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu No.2/2022) yang mulai berlaku sejak tanggal 30 Desember 2022.
Dengan hadirnya Perppu No.2/2022, No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dinyatakan DICABUT dan TIDAK BERLAKU.
Jika memang tidak berlaku, lalu bagaimana nasib dari perizinan berusaha yang sudah diterbitkan oleh sistem OSS? Padahal, seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa sistem OSS RBA merupakan amanat daripada UUCK.
Pelaku usaha tidak perlu khawatir atas hal tersebut. Hal ini dikarenakan:
1) Perizinan Berusaha dan/atau sertifikat yang sudah terbit berdasarkan UU Cipta Kerja MASIH BERLAKU sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha dan/atau sertifikat (Pasal 182 huruf a Perrpu No.2/2022)
2) Peraturan Pemerintah turunan UUCK dinyatakan TETAP BERLAKU selama tidak bertentangan dengan Perppu No.2/2022. Oleh sebab itu, Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No.5/2021) tetap berlaku.
Lalu, bagaimana dengan Perizinan Berusaha yang masih dalam proses di sistem OSS-RBA? Khusus terhadap izin yang masih diproses, Perrpu No.2/2022 mengatur bahwa hal tersebut akan mengikuti ketentuan dalam Perppu No.2/2022.
Namun, sampai dengan tulisan ini diterbitkan, menurut penulis belum ada hal material yang harus dikhawatirkan. Hal ini mengingat substansi Perppu No.2/2022 mirip sekali dengan PP No.5/2021. Sehingga, kemungkinan proses perizinan pun masih akan sama.
Akan tetapi, mari kita lihat perkembangan berikutnya. Dalam hal ini, penulis pun masih melakukan review mendalam atas Perrpu No.5/2022 dan UUCK dan implementasi lebih lanjut.
#perizinanberusaha #perrpuciptakerja #uuciptakerja #jobcreationlaw



