BERAPA LAMA HARI KERJA DALAM UNDANG-UNDANG?

HOME / ARTIKEL HUKUM

BERAPA LAMA HARI KERJA DALAM UNDANG-UNDANG?

Pada saat Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu No.2/2022) dirilis, marak pemberitaaan yang mengatakan bahwa pemerintah menghapus istirahat mingguan dari sebelumnya 2 hari, menjadi 1 hari. Pemberitaan ini sontak menimbulkan perdebatan pada khalayak ramai mengenai berapa lama sebenarnya HARI KERJA dalam 1 minggu berdasarkan undang-undang?

1. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)

Pasal 79 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan mengatur istirahat mingguan dapat terdiri dari:
(a) 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu
(b) 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

Dengan demikian, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, HARI KERJA dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Buruh, bisa 5 atau 6 HARI KERJA.

2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 79 ayat (2) huruf b UU Cipta Kerja mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan istirahat “PALING SEDIKIT” 1 hari untuk 6 HARI KERJA dalam 1 minggu. Terdapat kata-kata “PALING SEDIKIT, yang berarti berarti, 6 hari kerja adalah jumlah maksimal HARI KERJA dan bisa kurang dari itu.

Ketentuan HARI KERJA dalam UU Cipta Kerja lebih lanjut diatur dalam PP No.35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirhat, dan PHK (PP No.35/2021).

PP No.35/2021 mengatur bahwa Pengusaha wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada Pekerja/ Buruh meliputi:
(a) 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
(b) 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Sama seperti UU Ketenagakerjaan, jumlah hari kerja dapat disepakati oleh Pengusaha dan Buruh.

3. Perppu No.2/2022
Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu No.2/2022 masih memakai norma yang sama dengan UU Cipta Kerja perihal Hari Kerja, yaitu PALING SEDIKIT 1 hari istirahat untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

Perlu digarisbawahi bahwa Pasal 184 Perppu No.2/2022 mengatur bahwa segala peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja atau undang-undang lain yang diubah dengan Perppu No.2/2022 dinyatakan MASIH BERLAKU sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu No.2/2022.

Oleh karena itu, ketentuan Hari Kerja dalam Perppu No.2/2022 masih sama seperti pengaturan dalam UU Cipta Kerja, yaitu bisa 5 atau 6 Hari Kerja, sesuai kesepakatan antara Pengusaha dan Buruh.

Adapun hal yang perlu diperhatikan perihal penentuan jumlah HARI KERJA adalah terkait maksimal jam kerja dalam HARI KERJA TERSEBUT. Dalam hal ini perlu digarisbawahi bahwa baik UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja maupun Perppu No.2/2022 masih secara ajeg mengatur bahwa MAKSIMAL WAKTU KERJA dalam 1 minggu adalah sebagai berikut:

(a) 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

(b) 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Kesimpulannya, HARI KERJA bisa 5-6 HARI KERJA, bergantung kesepakatan.

Semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait