BENARKAH KONDOM WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL?

HOME / ARTIKEL HUKUM

BENARKAH KONDOM WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL?

Beberapa waktu terakhir muncul hiruk pikuk perihal kewajiban sertifikasi halal bagi kondom. Hiruk pikuk terjadi karena adanya stigma yang melekat pada kondom sebagai alat pemicu seks bebas. Sehingga, bagi sebagian kalangan mungkin dirasa aneh ketika ada kewajiban sertifikasi halal bagi kondom.

Stigma tersebut muncul tentu bukan tanpa alasan, namun kiranya kita dapat melihat lebih objektif terhadap kegunaan dari kondom itu sendiri. Kondom di dunia kesehatan bukan sekedar sebagai alat pemicu seks bebas, namun masuk dalam kategori Alat Kesehatan dan dipergunakan pula untuk tujuan kesehatan.

Oleh sebab itu, sertifikasi halal atas kondom merujuk pada sertifikasi pada produknya sebagai Alat Kesehatan, bukan sertifikasi atas penggunaan kondom yang dapat disalahgunakan sebagai pemicu seks bebas.

Dengan demikian, sangat wajar apabila kondom juga termasuk subjek barang yang wajib memiliki sertifikasi halal sebagaimana amanat dari UU Jaminan Produk Halal.

Jadi, apakah benar bahwa kondom wajib memiliki sertifikat halal?

Ya, kondom pun wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikasi halal.

Lebih detail lagi, pada tanggal 19 Januari 2023 lalu, pemerintah menerbitkan Perpres No.6/2023 yang secara detail mengatur bahwa segala alat kesehatan yang dapat menghalangi pembuahan dalam bentuk apapun wajib bersertifikasi halal (Pasal 2 ayat (5) Perpres No.6/2023).

Dalam keadaan apa kondom dinyatakan halal?

1) Berasal dari bahan yang halal
2) Diproduksi dengan cara yang halal
3) Disimpan dan dikemas yang dapat menjamin kehalalan produk tersebut, termasuk tidak menggunakan nama dan/atau kemasan yang dapat masuk kategori haram
4) Memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan/khasiat, dan mutu yang dibuktikan dengan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan

Apakah ada pengecualian terhadap sertifikasi halal kondom? Tentu saja ada.

Pengecualian dari kewajiban sertifikasi halal dapat diberlakukan
apabila obat, produk biologi atau alat kesehatan tersebut mencantumkan Keterangan Tidak Halal (Pasal 14 ayat (1) Perpres No.6/2023).

Mau tahu lebih detail kewajiban sertifikasi halal alat kontrasepsi? Silahkan dowload Perpes No. 6/2023 terlampir. Semoga bermanfaat.

Catatan:
1) UU Jaminan Produk Halal: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
2) Perpres No.6/2023 : Peraturan Presiden No.6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal, Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan

Perpres No.6 Tahun 2023 – Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan

#kondom #alatkontrasepsi #jaminanprodukhalal #seksbebas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait