Beberapa waktu lalu, salah seorang teman bercerita kepada saya bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) milik perusahaannya telah habis masa berlakunya dan sudah hampir 4 tahun sejak masa berakhirnya PKB, belum tercapai kesepakatan atas klausula-klausula dalam PKB baru. Dampaknya, pada saat terjadi perselisihan antara perusahaan dengan pekerja, tidak ada dokumen hitam diatas putih yang dapat dijadikan rujukan bagi kedua belah pihak dalam memutus perselisihan tersebut. Proses untuk mencapai kesepakatan menjadi lebih panjang, karena akhirnya penyelesaian seringkali harus dilakukan pada forum tripartit atau forum mediasi yang dipimpin oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.
Teman saya tersebut pun memiliki ide untuk membuat Peraturan Perusahaan (PP) mengingat PKB pun sudah tidak dapat dikatakan berlaku lagi karena belum mencapai kesepakatan. Menurutnya, dengan adanya PP tersebut, setidaknya para pihak jadi memiliki dokumen rujukan bersama.
Namun, apakah bisa mengganti PP dengan PKB karena tidak tercapai kesepakatan atas PKB baru?
Jawabannya tentu tidak diperbolehkan.
Mengapa demikian? Ini dikarenakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan (UU No.13/2003) secara lugas melarang mengganti PKB menjadi PP selama masih ada Serikat Pekerja (SP) dalam perusahaan.
Pengecualian dari ketentuan tersebut hanya apabila 2 hal dibawah ini terpenuhi, yaitu:
- Serikat Pekerja sudah tidak ada lagi, dan
- Ketentuan dalam PP yang baru akan dibentuk tidak lebih rendah dari ketentuan dari PKB.
Demikian, semoga bermanfaat!



