Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama resmi menetapkan bahwa Cuti Bersama dalam rangka Idul Adha 2023 menjadi 3 hari (28-30 Juni 2023). Dengan demikian, secara praktis, pelaksanaan Hari Kerja secara efektif akan dimulai kembali pada 3 Juli 2023 yang mana merupakan periode pelaporan LKPM Triwulan II Tahun 2023/LKPM Semester I Tahun 2023 (1-10 Juli 2023).
Sehubungan dengan Cuti Bersama dan periode LKPM Triwulan II Tahun 2023 ini, Pelaku Usaha hendaknya:
1) Mempersiapkan data-data untuk laporan LKPM setidak-tidaknya pada minggu ini (26-27 Juni 2023). Hal ini agar pada saat Hari Kerja Efektif pada tanggal 3 Juli, pelaporan LKPM dapat menjadi lebih efisien.
2) Melaporkan LKPM pada awal masa pelaporan. Sangat tidak disarankan untuk melaporkan mendekati tenggat waktu pelaporan. Hal ini sangat penting mengingat:
a) Pada periode ini akan dilakkukan kewajiban pelaporan oleh dua kategori Pelaku Usaha, yaitu:
(i) Pelaku Usaha Menengah – Besar : melaporkan LKPM Triwulan II Tahun 2023.
(ii) Pelaku Usaha Kecil : melaporkan LKPM Semester I Tahun 2023.
Oleh karena hal tersebut, sistem OSS-RBA, khususnya pada laman pelaporan LKPM mungkin akan sangat padat.
b) Apabila ternyata saat pelaporan LKPM ternyata laporan LKPM “Perlu Perbaikan”, maka pelaku usaha WAJIB melakukan perbaikan tersebut selama jangka waktu pelaporan (1-10 Juli 2023).
Apabila ternyata sistem OSS-RBA kapasitasnya penuh, sehingga pelaku usaha kesulitan mengakses, sehingga perbaikan tidak dapat dilakukan, maka secara otomatis pelaku usaha akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan.
Hal ini tentu tidak baik bagi pelaku usaha dan mempengaruhi profil kepatuhan pelaku usaha pada laman Profil Pelaku Usaha, dimana profil Pelaku Usaha mungkin akan menjadi kurang atau tidak baik.
Demikian, semoga bermanfaat!



