“Bu Lita, beberapa karyawan kami belum mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas. Boleh tidak perusahaan memotong THR karyawan untuk mengganti biaya tersebut?”
Pertanyaan seperti ini cukup sering muncul menjelang hari raya. Perusahaan di satu sisi ingin memastikan adanya pertanggungjawaban atas penggunaan dana perusahaan, sementara di sisi lain pekerja memiliki hak normatif yang harus dipenuhi. Salah satu hak tersebut adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting terlebih dahulu memahami posisi THR dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia.
THR dalam Sistem Pengupahan
Rezim pengupahan di Indonesia membedakan secara tegas antara upah dan pendapatan non-upah. Pembedaan ini diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Pasal 7 ayat (1) PP 36/2021 menjelaskan komponen upah, yang dapat terdiri dari upah pokok dan berbagai kombinasi tunjangan. Pasal 8 ayat (1) PP 36/2021 kemudian menyatakan bahwa terdapat kategori pendapatan non-upah, salah satunya adalah tunjangan hari raya keagamaan (THR).
Klasifikasi ini penting karena konsekuensinya berbeda dalam banyak aspek, termasuk mekanisme pemotongan penghasilan pekerja.
Perbedaan Upah dan Pendapatan Non-Upah
| Aspek | Upah | Pendapatan Non-Upah (THR) |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Pasal 7 ayat (1) PP 36/2021 | Pasal 8 ayat (1) PP 36/2021 jo. Permenaker 6/2016 |
| Status | Komponen pengupahan | Pendapatan di luar upah |
| Rezim pemotongan | Dapat dipotong dalam kondisi tertentu (Pasal 58 & 63 PP 36/2021) | Tidak diatur sebagai objek pemotongan |
Tabel tersebut menunjukkan satu hal penting: aturan pemotongan dalam PP 36/2021 hanya berlaku untuk upah, bukan untuk pendapatan non-upah seperti THR.
Ketentuan Khusus Mengenai THR
Pengaturan lebih rinci mengenai THR terdapat dalam Permenaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016 mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.
Besaran minimum THR ditentukan sebagai berikut:
-
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah.
-
Pekerja dengan masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak atas THR secara proporsional.
Pengertian 1 bulan upah menurut Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016 adalah upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. Nilai THR tidak boleh dibayarkan di bawah batas minimum yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Lalu Bagaimana dengan Biaya Perjalanan Dinas?
Biaya perjalanan dinas pada dasarnya merupakan dana perusahaan yang harus dipertanggungjawabkan oleh karyawan melalui laporan perjalanan dinas dan bukti pengeluaran.
Apabila karyawan tidak menyampaikan pertanggungjawaban tersebut, maka secara hukum dapat timbul kewajiban penggantian biaya kepada perusahaan. Dalam praktik, hubungan tersebut bahkan dapat dipandang sebagai hubungan utang-piutang antara karyawan dan perusahaan. Namun, kewajiban tersebut tidak serta-merta dapat dikompensasikan dengan THR.
Hal ini disebabkan oleh dua alasan utama:
- Ketentuan pemotongan dalam PP 36/2021 hanya berlaku terhadap upah, bukan terhadap pendapatan non-upah.
- Permenaker 6/2016 menetapkan THR sebagai hak normatif pekerja dengan besaran minimum tertentu yang wajib dipenuhi oleh pengusaha.
Apabila THR dipotong untuk mengganti biaya perjalanan dinas, terdapat risiko bahwa nilai THR yang dibayarkan kepada pekerja menjadi lebih kecil dari besaran minimum yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Lebh lanjut, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran THR.
Kesimpulan
THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan mengenai pemotongan penghasilan dalam PP 36/2021 hanya berlaku terhadap upah, sehingga tidak dapat secara langsung diterapkan terhadap THR.
Pemotongan THR untuk penggantian biaya perjalanan dinas berpotensi melanggar ketentuan apabila menyebabkan nilai THR yang diterima pekerja lebih kecil dari besaran minimum yang diwajibkan oleh Permenaker 6/2016.
Kewajiban karyawan untuk mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme lain, misalnya penggantian biaya secara langsung atau pemotongan penghasilan lain yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan tersebut memungkinkan perusahaan tetap menegakkan disiplin administrasi tanpa mengabaikan hak normatif pekerja yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan



