Pada saat investor asing berencana mendirikan perusahaan di Indonesia, pertanyaan utama yang selalu ditanyakan adalah:
“Berapa minimal modal yang harus digelontorkan untuk pendirian perusahaan penanaman modal asing (PT PMA)?”
Terkait pertanyaan tersebut, biasanya saya akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa dalam rezim investasi di Indonesia, terdapat dua aspek permodalan yang harus dipenuhi oleh investor, yaitu:
a) Pemenuhan Modal Disetor
b) Pemenuhan Nilai Investasi
Berikut ini penjelasannya:
A) Modal Disetor
Modal disetor adalah sejumlah nominal atau aset yang harus disetor investor untuk dapat dikonversi menjadi saham pada PT PMA. Modal Disetor harus disetor ke rekening PT PMA dan dicatatkan sebagai modal para pendiri agar dapat menjadi pemegang saham dalam PT PMA.
Nilai dari modal disetor yang harus dipenuhi oleh investor adalah sebesar Rp10Miliar diluar tanah dan bangunan. Modal Disetor wajib tertulis dalam Anggaran Dasar PT PMA.
B) Nilai Investasi
Nilai Investasi adalah sejumlah nominal yang harus dipenuhi oleh investor untuk menjalankan bisnis di Indonesia. Besaran Nilai Investasi adalah lebih dari Rp10Miliar untuk 1 KBLI, kecuali untuk bidang-bidang tertentu yang diatur dalam Pasal 12 ayat (3) huruf (a) s/d (3) Perka BKPM No.4/2021, yaitu:
(3) Ketentuan total investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk beberapa kegiatan usaha:
a. khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
b. khusus untuk kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi;
c. khusus untuk kegiatan usaha jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal
KBLI;
d. khusus untuk kegiatan usaha industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima)
digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan; ataue. khusus untuk kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan:
1. berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek
perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan; atau
2. berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu)
kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Nilai Investasi dapat bersumber dari :
(i) Modal Disetor
(ii) Pinjaman
(iii) Hibah
(iv) dll.
Nilai Investasi tidak wajib tertulis dalam Anggaran Dasar PT PMA, namun wajib untuk ditulis dan dirinci dalam sistem OSS-RBA PT PMA, khususnya pada masing-masing KBLI yang dipilih. Nilai Investasi ini nantinya harus direalisasikan dalam bentuk:
(i) Modal Tetap
(ii) Modal Kerja
Dengan demikian, besaran dari Nilai Investasi bisa jadi sama dengan nilai Modal Disetor atau berbeda. Namun, yang pasti, salah satu komponen Nilai Investasi, pasti Modal Disetor.
Contoh:
Terdapat 2 investor asing yang ingin mendirikan PT PMA di Indonesia untuk bidang usaha sebagai berikut:
a) Perdagangan Besar Mobil : KBLI No.45101
b) Penyewaan Mobil : KBLI No.77100
Dalam kondisi demikian, maka ketentuan permodalan yang harus dipenuhi investor adalah sebagai berikut:
a) Modal Disetor : Rp10Miliar
b) Nilai Investasi: Rp20,5 Miliar
Mengapa Nilai Investasi sebesar Rp20,5 Miliar? Hal ini dikarenakan ada 2 KBLI yang dipilih oleh investor. Oleh sebab itu, Nilai Investasi harus dikalikan dua.
Demikian, semoga bermanfaat!
Dasar Hukum:
1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2) Peraturan Kepala BKPM No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM No.4/2021)
Semoga bermanfaat!



