BOLEHKAH PT PMA MENGGUNAKAN VIRTUAL OFFICE SEBAGAI LOKASI USAHA?

HOME / ARTIKEL HUKUM

BOLEHKAH PT PMA MENGGUNAKAN VIRTUAL OFFICE SEBAGAI LOKASI USAHA?

“Bu Lita, kalau kami berencana mendirikan PT PMA bidang web security, rencananya untuk kantor kami hanay sewa virtual office sebagai lokasi kantor karena memang semua bisa dikerjakan remote, Bu. Bisa kan ya, Bu?”

Jasa Virtual Office (VA) merupakan layanan penyewaan alamat bisnis resmi yang disediakan bagi pelaku usaha tanpa perlu menyewa ruang kantor fisik secara penuh. Layanan ini sangat diminati oleh startup, UMKM, hingga PT PMA karena menawarkan efisiensi biaya operasional.

Namun, sangat penting untuk diperhatikan bahwa dalam dari perspektif Perizinan Berusaha, penggunaan VO sebagai alamat kantor boleh jadi menghambat upaya Perusahaan untuk mendapatkan Perizinan Berusaha.

Hal ini dikarenakan untuk sektor dan risiko usaha tertentu diwajibkan adanya kantor fisik, seperti misalnya:
– sektor keuangan,
– sektor pendidikan formal maupun non-formal,
– sektor industri

Lebih lanjut, syarat penggunaan kantor fisik juga didasarkan pada tingkat risiko dari usaha. Penting untuk diperhatikan bahwa khusus untuk usaha dengan risiko Menengah Tinggi s.d Tinggi seringkali harus melewati tahapan Verifikasi Teknis sebagai syarat penerbitan Perizinan Berusaha.

Adapun aspek yang seringkali diperiksa dalam tahapan Verifikasi Teknis adalah keberadaan kantor fisik berikut fasilitas serta sarana dan prasarana yang dapat mendukung kegiatan usaha, keselamatan kerja dan juga keharmonisan dengan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan menyewa VO e sebagai lokasi kantor/usaha, Perusahaan hendaknya melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kewajiban penggunaan kantor fisik pada sektor usaha tertentu serta tahapan maupun dasar penerbitan Perizinan Berusaha untuk risiko usaha tersebut.

Adapun menjawab pertanyaan diatas, KBLI web security masuk dalam ruang lingkup KBLI No.62021 (kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan keamanan informasi).

Karateristik dari KBLI No.62021 adalah sebagai berikut:

1. Termasuk dalam sektor kegiatan industri karena diampu oleh Kementerian Perindustrian.
2. Memiliki risiko Menengah Tinggi untuk semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar)
3. Jenis Perizinan Berusaha berupa Sertifikat Standar Terverifikasi (SST)

Salah satu syarat untuk mendapatkan SST adalah Berita Acara Verifikasi Teknis yang salah satunya mengevaluasi kesiapan kantor fisik, sarana dan prasana. Oleh sebab itu, secara umum dapat kita katakan bahwa usaha web security tidak dapat menggunakan Virtual Office sebagai lokasi usahanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait