Dunia usaha dikejutkan dengan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada beberapa perusahaan rintisan (Start-up). Sebagian pengamat berpendapat bahwa PHK tersebut dipicu oleh Bubble Burst Start-up. Namun ,banyak pula yang berpendapat bahwa kondisi ini hanya sekedar siklus bertahan hidup Start-Up setelah lepas dari pendanaan investor.
Terlepas dari 2 pendapat tersebut, sebenarnya apakah itu Bubble Burst dan bagaimana sebaiknya investor menyikapinya?
Bubble Burst merupakan kondisi harga pasar suatu perusahaan naik cepat dan terlalu tinggi, tidak sebanding dengan nilai riil-nya. Dengan kata lain, valuasi suatu perusahaan di pasar tidak mencerminkan nilai perusahaan itu sebenarnya. Dampaknya terhadap investor adalah, pendanaan menjadi tidak objektif & kalkulasi jadi penuh spekulasi.
Kondisi ini sebenarnya pernah terjadi pada pada rentang tahun 1994-2000 dan dikenal dengan istilah Dotcom Bubble, yaitu suatu kondisi dimana perusahaan rintisan internet mendapatkan pendanaan yang terlalu mudah dan didasarkan pada spekulasi akan menghasilkan return yang besar mengingat internet pada saat itu masih merupakan suatu penemuan yang baru dan dipercaya dapat memberikan keuntungan bagi banyak pihak. Bahkan, pada 10 Maret 2000 indeks Nasdaq mencapai nilai 5048 yang memicu beberapa perusahan digital menempatkan saham mereka untuk ditawarkan di publik secara besar-besaran. Dampaknya, terjadilah panic buying di kalangan investor dan berakhir pada anjloknya saham sebanyak 10% dan pada akhirnya banyak perusahaan dotcom gulung tikar pada akhir 2001 dan investasi investor sebanyak triliunan dollar raib.
Pelajaran apa yang dapat kita tarik dari sejarah Dotcom Bubble tersebut? Jawabannya sangat klise menurut saya, back to basic, yaitu harus lebih ketat dalam menerapkan Prinsip Kehati-hatian, Prinsip Keberlangsungan dan Prinsip Efisiensi dan Efektivitas.
Prinsip Kehati-hatian dan Prinsip Keberlangsungan harus diterapkan pada saat investor pada saat akan menggelontorkan dana pada perusahaan, sejumlah instrument pengecekan sebaiknya tetap dilakukan seperti misalnya financial due diligence, legal due diligence dsb, terlepas dari singkatnya rentang waktu transaksi.
Kemudian, investor juga harus memperhatikan keberlangsungan usaha dari start-up tersebut, hal ini dapat dilakukan dengan mengamati secara cermat apakah perusahaan tersebut memiliki arah bisnis yang jelas dan fundamental sumber daya manusia yang mumpuni.
Kedua prinsip tersebut juga harus disokong dengan Prinsip Efisiensi dan Efektivitas, dimana investor hendaknya mendorong perusahaan untuk dapat mengalokasikan dana investasi dengan baik berdasarkan rencana bisnis yang matang dan bukan hanya ikut-ikutan tren. Investor dapat meminta prinsif efisiensi dan efektivitas ini dengan menuangkannya dalam suatu term sheet atau perjanjian pengelolaan dana antara investor dan perusahaan.



