RUPS TAHUNAN BARU DILAKSANAKAN SETELAH 5 TAHUN, APAKAH HARUS DIAKUMULASI?

HOME / ARTIKEL HUKUM

RUPS TAHUNAN BARU DILAKSANAKAN SETELAH 5 TAHUN, APAKAH HARUS DIAKUMULASI?

RUPS TAHUNAN BARU DILAKSANAKAN SETELAH 5 TAHUN, APAKAH HARUS DIAKUMULASI?

“Bu Lita, tahun 2026 ini katanya harus lapor RUPS Tahunan. PT kami sudah 5 tahun, tapi belum pernah buat sama sekali RUPS selama ini karena para pemegang saham selalu setuju lewat email. Kalau seperti ini, apakah RUPS Tahunannya harus diakumulasi dari 5 tahun sampai sekarang?”

Pertanyaan tersebut belakangan cukup sering saya terima sejak diberlakukannya pelaporan RUPS Tahunan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Banyak Direksi maupun pemegang saham beranggapan bahwa apabila pada tahun 2026 cukup melaporkan RUPS Tahun Buku 2025, maka RUPS untuk tahun-tahun sebelumnya tidak perlu lagi diselenggarakan.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, hal pertama yang perlu dipahami adalah adanya perbedaan antara kewajiban administratif pelaporan RUPS ke AHU dengan kewajiban hukum penyelenggaraan RUPS menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Berdasarkan sosialisasi Kementerian Hukum, pelaporan RUPS Tahunan melalui sistem AHU pada tahun 2026 cukup dilakukan untuk RUPS Tahun Buku 2025. Artinya, dari sisi administrasi, Perseroan tidak diminta untuk melaporkan RUPS Tahun Buku 2021, 2022, 2023, maupun 2024.

Namun, ketentuan tersebut hanya mengatur pelaporan administratif kepada pemerintah dan tidak menghapus kewajiban Perseroan untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan sebagaimana diatur dalam UU PT.

PERBEDAAN PELAPORAN RUPS KE AHU DAN KEWAJIBAN RUPS TAHUNAN MENURUT UU PT

No. Aspek Pelaporan RUPS ke AHU Kewajiban RUPS Tahunan Menurut UU PT
1 Dasar Sosialisasi dan mekanisme pelaporan Kementerian Hukum melalui sistem AHU. Pasal 66 dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2 Tujuan Memenuhi kewajiban administratif kepada pemerintah. Memenuhi kewajiban hukum Perseroan sebagai bentuk pertanggungjawaban Direksi kepada pemegang saham.
3 Cakupan Tahun Buku Pada tahun 2026 cukup melaporkan RUPS Tahun Buku 2025. Berlaku untuk setiap tahun buku, sehingga setiap laporan tahunan pada prinsipnya harus memperoleh persetujuan melalui RUPS.
4 Fungsi Mendokumentasikan pelaksanaan RUPS dalam sistem AHU. Menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan, mengevaluasi kinerja Direksi, serta menjadi dasar pemberian acquit et de charge sesuai UU PT.
5 Konsekuensi Memenuhi kewajiban administratif pelaporan. Merupakan bagian dari kepatuhan terhadap UU PT dan implementasi Good Corporate Governance (GCG). Pelaporan ke AHU tidak menghapus kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan.

Dari tabel di atas dapat dipahami bahwa pelaporan RUPS ke AHU dan penyelenggaraan RUPS Tahunan memiliki fungsi yang berbeda. Pelaporan ke AHU berorientasi pada kepatuhan administratif kepada pemerintah, sedangkan penyelenggaraan RUPS merupakan kewajiban hukum Perseroan yang menjadi sarana pertanggungjawaban Direksi kepada pemegang saham.

RUPS TAHUNAN TETAP WAJIB DISELENGGARAKAN

Pasal 78 ayat (2) UU PT mewajibkan Perseroan menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tersebut, Direksi menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU PT untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham. Hal ini berarti , setiap tahun buku pada prinsipnya harus dipertanggungjawabkan melalui RUPS Tahunan.

Oleh karena itu, apabila sebuah PT telah berdiri selama lima tahun tetapi belum pernah menyelenggarakan RUPS Tahunan, kewajiban tersebut tidak otomatis menjadi gugur hanya karena pada tahun 2026 Perseroan melaporkan RUPS Tahun Buku 2025 ke AHU.

MENGAPA RUPS TAHUNAN PENTING?

Penting pula untuk diperhatikan bahawa RUPS bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan  forum pertanggungjawaban Direksi kepada pemegang saham atas pengurusan Perseroan selama satu tahun buku. Dalam forum tersebut, pemegang saham memberikan penilaian terhadap kinerja Perseroan, menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan, serta mengambil keputusan-keputusan yang menjadi kewenangan RUPS.

Persetujuan atas laporan tahunan juga menjadi dasar pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan telah diungkapkan dalam laporan tahunan sesuai ketentuan UU PT. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS Tahunan merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

BAGAIMANA JIKA SELAMA INI HANYA ADA PERSETUJUAN MELALUI EMAIL?

Dalam praktik, khususnya pada Perseroan tertutup atau perusahaan keluarga, tidak sedikit pemegang saham yang menyepakati laporan keuangan atau keputusan perusahaan melalui email atau media komunikasi lainnya.

Kesepakatan tersebut memang menunjukkan adanya persetujuan para pemegang saham. Namun, dari perspektif hukum perseroan, perlu dilihat apakah persetujuan tersebut telah dituangkan dalam bentuk Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS (Circular Resolution) yang memenuhi ketentuan UU PT. Apabila hanya berupa komunikasi email tanpa dibuat keputusan yang memenuhi persyaratan undang-undang, maka Perseroan pada dasarnya belum memiliki dokumen yang dapat dipersamakan dengan keputusan RUPS.

APAKAH HARUS MEMBUAT LIMA KALI RUPS?

Jawabannya, tidak harus. UU PT tidak mengatur bahwa Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS secara terpisah untuk setiap tahun buku yang tertunggak.

Sepanjang ketentuan mengenai pemanggilan, kuorum, agenda rapat, dan tata cara pengambilan keputusan dipenuhi, Perseroan dapat menyelenggarakan satu RUPS dengan agenda yang mencakup persetujuan atas laporan tahunan untuk beberapa tahun buku yang selama ini belum pernah memperoleh persetujuan pemegang saham. Hal yang terpenting adalah setiap laporan tahunan tetap memperoleh persetujuan melalui mekanisme yang sah menurut UU PT.

PENUTUP

Berdasarkan sosialisasi Kementerian Hukum, pelaporan RUPS Tahunan melalui sistem AHU pada tahun 2026 memang cukup dilakukan untuk Tahun Buku 2025. Ketentuan tersebut merupakan kewajiban administratif yang berkaitan dengan pelaporan kepada pemerintah.

Namun, secara normatif berdasarkan UU PT, Perseroan tetap berkewajiban menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk setiap tahun buku. Oleh karena itu, apabila terdapat tahun-tahun buku yang belum pernah memperoleh persetujuan melalui RUPS, kewajiban tersebut tidak menjadi hapus hanya karena Perseroan telah melaporkan RUPS Tahun Buku 2025 kepada AHU.

Dengan kata lain, pelaporan kepada AHU dan penyelenggaraan RUPS memiliki fungsi yang berbeda. Pelaporan ke AHU merupakan bentuk kepatuhan administratif kepada pemerintah, sedangkan penyelenggaraan RUPS merupakan bentuk akuntabilitas Direksi kepada pemegang saham sekaligus implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait