APAKAH PERUBAHAN DATA USAHA DAPAT MENYEBABKAN PERUBAHAN NOMOR INDUK BERUSAHA?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Perubahan NIB

APAKAH PERUBAHAN DATA USAHA DAPAT MENYEBABKAN PERUBAHAN NOMOR INDUK BERUSAHA?

“Bu Lita, saya ada 1 KBLI di OSS yang sepertinya dulu tim saya salah masukin data. Jadi, data Modal Kerja itu dimasukkan Rp 100 juta, padahal harusnya Rp1 Miliar. Kalau saya ubah data itu, nanti NIB perusahaan saya berubah juga gak ya, Bu?”

Perubahan data dalam sistem OSS-RBA merupakan aktivitas yang lazim dilakukan oleh Pelaku Usaha entah dalam rangka menyesuaikan data dengan kondisi terbaru atau melakukan revisi atas data sebelumnya. Data yang diubah dapat meliputi data permodalan, tenaga kerja, kapasitas produksi dsb. Adapun perubahan data usaha tidak menyebabkan perubahan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini mengingat NIB merupakan merupakan identitas bagi Perusahaan atas sebagai bukti registrasi/pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha.

Selain sebagai identitas, NIB juga memiliki fungsi lain, yaitu:
1. Angka Pengenal Impor (API),
2. Hak Akses Kepabeanan,
3. Pendaftaran kepesertaan dalam BPJS
4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan,
5. Perizinan Usaha untuk kegiatan usaha dengan risiko rendah.

Akan tetapi, penting untuk diperhatikan bahwa meskipun perubahan data usaha tidak menyebabkan perubahan NIB, perubahan tersebut dapat menyebabkan Perizinan Berusaha yang sudah didapatkan menjadi batal terutama untuk usaha dengan risiko Menengah hingga Tinggi.

Pembatalan Perizinan Berusaha tersebut menyebabkan hal-hal sebagai Pelaku Usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan atau verifikasi ulang atas Perizinan Usaha yang sudah didapatkan Atas izin baru yang didapatkan, nantinya Perusahaan akan mendapatkan Nomor Kegiatan Usaha (NKU) baru. NKU sendiri merupakan nomor yang mengidentifikasi KBLI yang ada di lokasi tertentu (Lokasi Proyek).

Sebagai catatan, NKU ini nantinya akan menjadi dasar acuan pemberian PB-UMKU untuk masing-masing Lokasi Proyek. Sehingga, apabila NKU berubah, maka PB-UMKU yang sebelumnya didapatkan maka berpotensi batal pula.

Adapun jenis perubahan data usaha yang menyebabkan pemenuhan atau verifikasi ulang adalah sebagai berikut:
a. Data bidang usaha
b. Lokasi Usaha ( alamat dan kode pos)
c. Rencana Investasi, Validasi Risiko, Deskripsi Kegiatan Usaha
d. Data Produk/Jasa
e. Persetujuan Lingkungan.

Sedangkan, perubahan yang tidak memerlukan pemenuhan persyaratan atau verifikasi ulang adalah:
a. Tenaga kerja
b. Data Usaha, meliputi NPWP, nama usaha, tanggal berjalannya usaha, dan jangka waktu perkiraaan beroperasi/berproduksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait