BAGAIMANA MENGUBAH PT PERORANGAN MENJADI PT BIASA?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Perseroan Perorangan

BAGAIMANA MENGUBAH PT PERORANGAN MENJADI PT BIASA?

“Bu Lita, saya sudah dapat partner bisnis yang oke nih, dia mau invest dan kerja bareng sama saya. Tapi sekarang, PT saya sifatnya perorangan. Kalau ada 1 orang masuk, itu gimana ya skemanya ya?”

UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) sebagaimana diubah melalui UU No.6 Tahun 2023 tentang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) mengatur 2 (dua) jenis perseroan, yaitu:

1) Perseroan Persekutuan Modal (PT Biasa)
PT Biasa merupakan persekutuan modal yang didirikan oleh minimal dua orang berdasarkan perjanjian. PT Biasa dapat didirikan untuk menjalankan usaha dengan skala usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.

2)Perseroan Perorangan
Merupakan perseroan yang susunan pemegang sahamnya hanya terdiri dari satu orang dan dikhususkan untuk skala usaha mikro dan kecil.

Sebagai catatan, saat ini skala usaha dibagi menjadi empat, yaitu:
a. Usaha Mikro : modal usaha kurang dari Rp1Miliar
b. Usaha Kecil : modal usaha lebih dari Rp1Miliar s/d Rp5Miliar.
c. Usaha Menengah: modal usaha lebih dari Rp5Miliar s/d Rp10Miliar
d. Usaha Besar: modal usaha lebih dari Rp10Miliar

Kembali pada pembahasan PT Perorangan, apabila PT Peorangan tidak lagi masuk dalam kategori usaha mikro/kecil atau bermaksud untuk menambah satu orang lagi pemegang saham dalam PT Perorangan, maka PT Perorangan wajib untuk mengubah statusnya menjadi PT Biasa.

Perubahan status PT Perorangan menjadi PT Biasa tersebut dilakukan dengan cara pembuatan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Perorangan (PKR) yang dibuat dihadapan notaris yang sekurang-kurangnya memberikan keputusan atas:

a. Persetujuan masuknya pemegang saham baru ke dalam perseroan, sehingga susunan pemegang saham menjadi lebih dari satu. Masuknya pemegang saham baru ini dapat dilakukan dengan cara:
(i) Penjualan sebagian saham-saham milik pendiri, atau
(ii) Peningkatan modal perseroan, sehingga pemegang saham baru dapat mengambil bagian.

 

b. Perubahan status PT Perorangan menjadi PT Biasa.

Lebih lanjut, penting untuk diperhatikan bahwa saat PT Perorangan berubah menjadi PT Biasa, maka para pemegang saham harus menetapkan Anggaran Dasar Perseroan yang baru. Sehingga, perseroan menjalankan usaha dengan landasan dari Anggaran Dasar tersebut.

Atas pembuatan Anggaran Dasar tersebut, notaris wajib melaporkan kepada Menteri untuk mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan dan Surat Keputusan Keputusan atas Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Status Perseroan.

Setelah proses pengaktaan dan persetujuan didapatkan, maka PT Perorangan yang telah berubah status menjadi PT Biasa wajib untuk menyesuaikan perizinan berusaha dalam sistem OSS-RBA. Penyesuaian ini tidak akan mengakibatkan perubahan Nomor Induk Berusaha (NIB) karena pada dasarnya perseroan masih merupakan entitas yang sama.

Demikian, semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait