Dalam unggahan sebelumnya saya telah membahas keabsahan perjanjian berbahasa asing yang dibuat oleh pihak yang seluruhnya WNI. Lalu, bagaimana jika suatu perjanjian dibuat oleh pihak yang seluruhnya WNA dan atasnya berlaku berlaku hukum Indonesia?
Guna menjawab pertanyaan ini, kita harus menelaah prinsip Mandatory Rules dalam Hukum Perdata Internasional, yakni:
1) Prinsip kebebasan berkontrak diakui, namun dibatasi oleh kaidah hukum nasional yang dipilih para pihak & keabsahan perjanjian didasarkan pada hukum nasional tsb.
2) Hukum nasional yang dipilih wajib ditaati, sehingga disebut sebagai hukum memaksa (Mandatory Rules).
Dalam hal orang asing memilih hukum Indonesia, maka Mandatory Rules terkait pengaturan bahasa perjanjian adalah Pasal 31 UU No.24/2009 yang mengatur kewajiban penggunaan bahasa Indonesia apabila terdapat WNI didalamnya. Namun, UU No.24/2009 tidak mengatur secara tegas sanksi apabila perjanijan yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia baik oleh pihak yang seluruh atau sebagiannya WNI, atau pihak yang seluruhnya WNA. Sanksi pembatalan perjanjian akibat tidak menggunakan bahasa Indonesia tertuang dalam putusan pengadilan.
Oleh sebab itu, masih terbuka luas ruang penafsiran atas keberlakuan Pasal 31 UU No.24/2009 sebagai Mandatory Rules atas perjanjian berbahasa asing yang seluruhnya pihaknya adalah WNA. Namun, menurut saya pribadi, perjanjian tersebut tetap sah selama tidak ada putusan yang menyatakan pembatalan tersebut.
Penafsiran saya ini merujuk pada prinsip dan implementasi Mandatory Rules dalam UNIDROID Principles of International Commercial Contracts (UNIDROID) yang telah diratifikasi melalui Perpres No. 59/2008. Pasal 3.3.1 UNIDROID mengatur bahwa apabila Mandatory Rules tidak dengan tegas mengatur sanksi pelanggaran suatu peraturan, maka atas perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan atas alasan tertentu dalam UNIDROID.
Pemahaman sepertinya pun diadopsi dalam putusan PN Amlapura Nomor 254/Pdt.G/2019/PN Amp tanggal 1 April 2020 yang mengadili kasus Alexander William Ford (Mr. Ford ) vs Man Lee Ford Cheung (Mrs. Cheung).
Mr. Ford & Mrs. Cheung sebelumnya merupakan suami istri berkewarganegaraan asing yang mengelola PT PMA di Indonesia. Adapun salah satu kesepakatan perceraian mereka dituangkan dalam Receivable and Liablity Agreement (RL Agreement), suatu perjanjian yang ditulis dengan bahasa Inggris dengan pilihan hukum Indonesia. Mr. Ford menggugat keabsahan RL Agreement karena tidak dibuat dalam bahasa Indonesia. Namun, pengadilan menolak gugatan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
1) UU No.24/2009 tidak mengatur secara tegas sanksi tidak digunakannya bahasa Indonesia dalam perjanjian, sehingga pengajuan pembatalan perlu didasari adanya pembuktian bahwa telah ada kerugian.
2) Tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1320 angka (4) (“causa halal), sepanjang motif dibuatnya kontrak bukan motif palsu & tidak melanggar perundang-undangan/kesusilaan/ketertiban umum.
Semoga bermanfaat!
Dasar Hukum:
- UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara (UU No.24/2009)
- Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2008 tentang Pengesahan Statute Of The International Institute For The Unification Of Private Law (Statuta Lembaga Internasional Untuk Unifikasi Hukum Perdata)
- Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 254/Pdt.G/2019/PN Amp tanggal 1 April 2020
- Statute Of The International Institute For The Unification Of Private Law (UNIDROID)



