KEPEMILIKAN BANK SYARIAH OLEH NON-MUSLIM

HOME / ARTIKEL HUKUM

KEPEMILIKAN BANK SYARIAH OLEH NON-MUSLIM

 

Bank Mualamat membutuhkan suntikan permodalan senilai Rp4,5 Triliun untuk dapat mencapai Capital Adequity Ratio (CAR) diatas 8% (delapan persen).  Kesulitan permodalan yang dialami Bank Muamalat saat ini memang patut disayangkan mengingat bank ini merupakan pionir industri perbankan syariah yang memiliki potensi perkembangan yang sangat baik bila didukung dengan permodalan tambahan.

Salah satu hal menarik dari kasak-kusuk kekurangan modal Bank Mualamat ini adalah munculnya nama pemilik dari Mayapada Group, Ang Tjoen Min atau dikenal dengan Dato’ Sri Tahir (Tahir)   yang bersedia mengucurkan dana senilai Rp5 Triliun untuk mencukup kebutuhan modal dari Bank Mualamat sekaligus menjadi pemegang saham mayoritas dalam bank.

Dalam berita di Bisnis Indonesia edisi cetak tanggal 27 September (terlampir) dituliskan bahwa selain daripada masalah ketidakcocokan harga, belum cairnya negosiasi atas rencana suntikan modal dari Tahir juga disebabkan adanya  harapan bahwa saham bank dimiliki oleh muslim yang mengerti semangat pendirian Bank Muamalat. Ditilik dari sisi kepatuhan terhadap syariah, kekhawatiran ini semestinya tidak perlu ada. Pasalnya,  selain daripada pemegang saham, atas operasional dari bank syariah pun disokong oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU Perbankan Syariah”) yang mengatur bahwa Dewan Pengawas Syariah memiliki 2 (dua) fungsi utama yaitu fungsi pengawasan dan fungsi advisory (penasehat) dalam pelaksanaan operasional bank syariah yang dilakukan oleh Direksi.

Namun, bila kekhawatiran disebabkan  potensi ketidakcocokan dalam semangat pengembangan bisnis bank atas dasar perbedaan “value” dengan  calon pemegang saham baru, hal tersebut dapat dimaklumi terlebih mengingat pendirian bank syariah sangat kental dengan value dan semangat pemberdayaan umat. Akan tetapi, yang perlu menjadi catatan adalah, tidak sama-nya value bukan semata karena adanya perbedaan agama dan/atau kepercayaan. Sebab, value sangatlah mengikat pada pribadi orang per orang yang hadir sebagai akumulasi dari pengalaman hidup dan lingkungan sekitarnya. Hal ini membuat orang yang memiliki agama dan kepercayaan yang sama belum tentu sama terutama dalam hal-hal yang sifatnya hubungan antar manusia (“muamalah”) Kawan-kawan non-muslim mungkin tidak memiliki visi ketuhanan yang sama dengan yang dianut muslim ketika mempraktekkan akad dan transaksi syariah. Akan tetapi, dalam visi muamalah, visi yang diusung  boleh jadi sama, seperti misalnya: kejujuran, imparsial, keadilan dll. Sebab, pada dasarnya ekonomi syariah dan transaksi-transaksinya mempromosikan nilai-nilai kebaikan yang universal. Nilai-nilai ini telah muncul dan dikenal oleh agama, kepercayaan dan sistem ekonomi lain bahkan sebelum Islam muncul. (silahkan baca tulisan saya mengenai kesesuaian nilai syariah dan sistem ekonomi lain )

Lalu, bagaimana kepemilikan saham bank syariah oleh non-muslim dalam perspektif hukum positif? Sejauh ini tidak ada satupun peraturan yang melarang kepemilikan saham perbankan dan/atau badan usaha syariah oleh non-muslim, baik di Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,  UU Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam perspektif muamalat pun tidak ada larangan bila memang tidak ada bahaya tertentu yang membersamainya. Bahaya bukan hanya dalam perspektif keuntungan dan kerugian materiil, tapi juga kerugian non-materiil seperti perlindungan terhadap aqidah, semangat persatuan, kerukunan hidup bersama dsb.

 

Wallahu’alam bisshawwab.

 

Bagaimana menurutmu?

Sumber :

  1. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah
  3. Peraturan Bank Indonesia No.7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
  4. Bisnis Indonesia, “Tahir Tawar Muamalat” edisi cetak tanggal  27 September 2018
  5. Kontan, “Ini Duduk Persoalan Bank Muamalat Mneurut Anggota DPR Misbakhun”, edisi online tanggal 04 Juni 2018 https://keuangan.kontan.co.id/news/ini-duduk-persoalan-bank-muamalat-menurut-anggota-dpr-misbakhun

2 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait