“Mba Lita, kalau PT PMA bidang Distributor, wajib punya STP Distributor gak ya Mba?”
Surat Tanda Pendaftaran Distributor (STP) merupakan tanda bukti bahwa suatu perusahaan telah terdaftar sebagai Distributor, Distributor Tunggal, Sub Distributor, Agen, Agen Tunggal, atau Sub Agen Barang dan/atau Jasa yang termasuk dalam kategori PB-UMKU.
PT PMA yang menjalankan usaha distributor (PT PMA Distributor) tidak memiliki kewajiban untuk memiliki STP mengingat dalam rantai distribusi, PT PMA Distributor tidak bertindak langsung sebagai distributor, melainkan sebagai Prinsipal Supplier. Hal ini dibuktikan dengan adanya kewajiban dari PT PMA Distributor untuk menunjuk PT PMDN sebagai distributor atas barang/jasa yang ia dapatkan dari Prinsipal Produsen diluar negeri.
Oleh sebab itu, kewajiban untuk mengajukan dan memiliki STP ada pada PT PMDN yang ditunjuk oleh PT PMA Distributor. Adapun dalam STP PT PMDN tersebut nantinya akan tertera informasi daripada:
(a) Prinsipal Produsen Luar Negeri, dan
(b) PT PMA Distributor

Apabila PT PMDN ingin mengajukan permohonan STP sebagai distributor dari PT PMA Distributor, maka PT PMDN wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
(1) Perjanjian antara Prinsipal Produsen dan PT PMA Distributor yang berisi kewenangan bagi PT PMA Distributor untuk menunjukan PT PMDN sebagai distributor. Perjanijan ini wajib dilegalisir oleh Notaris Publik dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan atau legalisir dari Atase Perdagangan Republik Indonesia/ Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia dari negara Prinsipal Produsen. Bila Perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing, wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penterjemah Tersumpah,
(2) Perjanjian antara PT PMA Distributor dengan PT PMDN mengenai penunjukan sebagai distributor dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir oleh notaris,
(3) Leaflet/brosur/katalog dari Prinsipal Produsen untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni,
(4) Surat pernyataan di atas materai bahwa barang-barang yang akan didistribusikan telah memiliki izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku,
(5) Dokumen Perizinan Berusaha dari PT PMDN dan PT PMA Distributor,
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor Atau Agen.
Demikian, semoga bermanfaat! #oss #surattandapendaftarandistributor #stp #legalLita



