Salah satu terobosan dunia digital adalah hadirnya NFT, yaitu token berisi kode unik atas aset (karya seni/koleksi) yang dicetak dan dikunci dengan teknologi blockchain sehingga masing-masing klip NFT tidak dapat dipertukarkan sebab nilai antara satu NFT berbeda dengan NFT lainnya.
Bagaimana sebenarnya perlindungan aset NFT dari perspektif Hukum Kekayaan Intelektual (HKI)?
HKI melindungi karya yang diwakili oleh NFT,bukan pada NFT itu sendiri, contoh:
1) NFT yang berisi karya musik, gambar atau program komputer dilindungi Hak Cipta.
2) NFT yang berisi temuan/inovasi bidang teknologi oleh inventor, maka berlaku perlindungan Paten. Misalnya: NFT Paten yang dibuat oleh IPwe dan IBM pada April 2021 yang disimpan dan dibagikan melalui IPwe Platform.
Namun, menurut saya, masih terdapat tantangan perlindungan kekayaan intelektual dalam perlindungan aset dalam NFT, diantaranya:
1) Jual-beli NFT lazim dilakukan dengan sistem anonim. Padahal, dalam rezim perlindungan kekayaan intelektual, kejelasan identitas deklarasi dari si pencipta atas aset yang diciptakan merupakan elemen penting munculnya hak dan/atau pendaftaran. Contohnya:
a) Terhadap aset NFT yang menjadi objek dari Hak Cipta, UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa perlindungan Hak Cipta muncul otomatis saat pencipta mendeklarasikan bahwa ia merupakan pencipta atas ciptaannya, meskipun tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan.
b) Terhadap aset NFT yang menjadi objek perlindungan Paten, UU No.13 Tahun 2006 tentang Paten mensyaratkan adanya pendaftaran terlebih dahulu atas paten untuk diverifikasi dan kemudian diberikan kepadanya Hak Paten.
2) Sepengetahuan saya, sistem blockchain masih memungkinkan pihak tertentu untuk mengklaim suatu karya cipta dan kemudian melakukan konversi atas karya tersebut melalui tokenisasi meskipun dia bukan pencipta aslinya. Sekali lagi, ini bermuara dari perdagangan anonim dalam NFT.
3) Pemahaman bagi komunitas NFT perihal sejauh dampak dari jual-beli NFT tersebut. Apakah jual-beli NFT diikuti dengan jual-beli hak ekonomi untuk mengkomersialkan kembali aset NFT? atau sekedar transaksi atas token akan memiliki token yang mewakili kepemilikan atas karya digital unik.
Tiga hal tersebut tentu perlu dijadikan perhatian pencipta/seniman, tapi juga bagi pembeli aset NFT.
Bagi pencipta, perlindungan HKI sangat penting agar ia dapat mengambil tindakan hukum apabila ada yang menyalahgunakan aset yang dicetaknya dalam bentuk NFT.
Sedangkan bagi pembeli, kejelasan mengenai siapa pencipta dari aset NFT yang dibeli akan menentukan nilai dari NFT yang dimilikinya dari waktu ke waktu. Apabila karya yang diwakili oleh NFT-nya adalah karya asli dan jumlahnya terbatas, tentu potensinya untuk menjadi aset berharga akan semakin besar.



