UMKM WAJIB TAHU: PENGHASILAN SAMPAI DENGAN RP500 JUTA TIDAK DIPUNGUT PAJAK

HOME / ARTIKEL HUKUM

UMKM WAJIB TAHU: PENGHASILAN SAMPAI DENGAN RP500 JUTA TIDAK DIPUNGUT PAJAK

Pertanyaan yang acapkali dilontarkan kepada saya saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi adalah terkait perpajakan. Ya, meskipun bukan ahli pajak, namun pelaku usaha memiliki ekspektasi bahwa saya dapat memberikan gambaran umum perpajakan usaha di Indonesia, salah satu satunya pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memiliki omset tidak sampai Rp4,8Miliar (WPOP UMKM).

Terkait pajak WPOP UMKM ini, ada hal baru yang diterapkan sehubungan diterbitkannya UU No.7 Tahun 2021 tentang 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelum UU HPP terbit, berlaku ketentuan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) UMKM yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp4,8Miliar dikenakan PPh final dengan tarif 0,5% tanpa pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Namun, seiring penerbitan UU HPP, maka per 1 April 2022, pemerintah menerapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) WPOP UMKM sebesar Rp500juta. Dengan diterapkan PTKP tersebut, maka bagi berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. UMKM yang memiliki penghasilan bruto kurang atau sama dengan Rp500juta tidak akan dipungut pajak.
2. UMKM yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp500juta per tahun, maka tetap dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dengan terlebih dahulu mengurangkan penghasilan bruto dengan PTKP (Rp500juta).

Dengan demikian, berikut ini simulasi penghitungan Pajak UMKM setelah diterapkannya UU HPP:
1. WPOP UMKM Tidak Dipungut Pajak
– Bapak Budi seorang pelaku usaha UMKM memiliki penghasilan bruto = Rp40juta/bulan.
– Penghasilan Bruto/Tahun = Rp40juta x 12 bulan = Rp480juta per tahun.
– Oleh karena penghasilan bruto per tahun dibawah Rp500juta (PTKP), maka Bapak Budi tidak dipungut pajak.


2. WPOP UMKM Dipungut Pajak
– Ibu Sri memiliki penghasilan bruto Rp100juta/bulan.
– Penghasilan Bruto/Tahun = Rp100juta x 12 bulan = Rp1,2 Miliar per tahun.
-Oleh karena penghasilan bruto per tahun lebih diatas Rp500juta (PTKP), maka Ibu Sri dikenakan PPh Final WPOP UMKM dengan penghitungan sebagai berikut:

a.  Januari s/d Mei
– Penghasilan Bruto = Rp100 juta x 5 bulan  =  Rp500juta = tidak kena pajak
– Pajak terutang = Rp0

b. Juni s/d Desember
-Penghasilan Bruto = Rp 100juta x 7 bulan = Rp700juta = kena pajak Pph Final 0,5%
– Pajak terutang: Rp 700 juta x 0,5% = Rp3,5 juta.

Sebagai catatan, jangka waktu WPOP UMKM dapat menikmati fasilitas PPh final adalah 7 (tujuh). Apabila jangka waktu tersebut sudah terlewati, maka WPOP UMKM wajib untuk mengikuti ketentuan umum pajak penghasilan dan wajib untuk membuat pembukuan pada tahun pajak berikutnya.

Dasar Hukum:
1.      UU HPP
2.      Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

#pajakpenghasilan#pph23#pph21#umkm#pphfinal#ptkp#penghasilankenapajak#penghasilantidakkenapajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait