“Mba Lita, kemarin saya mengirimkan Offering Letter ke calon kandidat kami dan dia sudah menandatanganinya, tapi kemudian ia memilih perusahaan lain, menurut dia hal tersebut sah saja, karena Offering Letter tidak mengikat. Benar begitu ya?”
Salah satu satu praktik umum dalam ketenagakerjaan adalah penerbitan Offering Letter (Surat Penawaran- “OL”) oleh perusahaan kepada calon pekerja sebelum penandatanganan Perjanjian Kerja (PK).
Bagaimana sebenarnya status dari OL ini, benarkah tidak mengikat?
Menurut saya, hal ini bergantung pada situasi riil yang melingkupinya. OL bisa bersifat tidak mengikat dan dapat pula mengikat.
OL bersifat tidak mengikat apabila para pihak tidak sepakat atas isi dari OL tersebut yang biasanya dibuktikan dari tidak adanya respon atau penandatanganan OL oleh salah satu atau kedua belah pihak.
Namun, apabila tercapai kesepakatan atas isi dari OL dan secara nyata telah terpenuhi pula syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka OL bersifat mengikat & dianggap sebagai suatu perjanjian antar para pihak.
Pertanyaan berikutnya yang muncul adalah, apakah OL yang telah disepakati merupakan PK? Kemudian, apabila salah satu pihak ingkar atas hal yang telah disepakati dalam OL, apakah hal tersebut termasuk Perselisihan Hubungan Industrial?
Saya pribadi berpendapat OL tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk Perjanjian Kerja dan sengketa yang muncul atasnya tidak tergolong sebagai sengketa PHI, kecuali secara nyata calon pekerja sudah sempat bekerja di perusahaan yang menerbitkan OL.
Pendapat saya tersebut didasarkan pada ketentuan dalam UU No.13/2003 yang mengatur prinsip-prinsip Perjanjian Kerja, antara lain:
1) Tercapainya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban,
2) Pembuatannya wajib mengikuti format tertentu yang ditentukan dalam UU No.13/2003 dan/atau mengikuti syarat pendaftaran tertentu. Contoh: PKWT wajib didaftarkan di Disnaker setempat.
3) Sengketa yang termasuk ruang lingkup Perjanjian Kerja terbatas atas:
a) Perselisihan Hak
b) Perselisihan Kepentingan
c) Perselisihan PHK
d) Perselisihan antar Serikat Pekerja dalam perusahaan
Hal mana, perselisihan tersebut hanya dapat muncul saat pekerja telah mulai bekerja pada perusahaan yang dibuktikan dengan adanya unsur Pekerjaan, Perintah dan Upah.
Adapun apabila kita bicara format dari OL, umumnya sangat singkat dan hanya terdiri dari 1 halaman. Sehingga, hampir pasti bahwa OL tidak mengikuti format baku yang ditentukan dalam UU No.13/2003. Kemudian, biasanya pekerja belum memulai pekerja selama fase penawaran OL, sehingga belum ada unsur pekerjaan, perintah dan upah atasnya.
Oleh sebab itu, OL bukanlah PK, melainkan hanya suatu perjanjian biasa yang terbentuk atas dasar Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata. Apabila terdapat konflik atas OL, maka bukan diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial, melainkan Pengadilan Negeri.
Dasar Hukum:
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja (UU No.13/2003).



