Salah isu krusial yang muncul saat Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”) diundangkan adalah Outsourcing.
“Apakah outsourcing bisa dilakukan untuk segala jenis pekerjaan tanpa mempertimbangkan apakah pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama atau pendukung?”
Guna menjawab pertanyaan tersebut, mari kita urai ketentuan Outsourcing dalam UU 13/2003, UU Cipta Kerja dan Perppu 2/2022.
- UU 13/2003
UU 13/2003 mengatur Outsourcing dalam Pasal 64, 65 dan 66. Pasal 64 UU 13/2003 mengklasifikasikan Outsourcing menjadi 2 jenis, yaitu:
(i) Pemborongan Pekerjaan
Pasal 65 mengatur jenis pekerjaan yang boleh diserahkan ke perusahaan Pemborongan Pekerjaan adalah jenis pekerjaan yang:
a) dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b) dilakukan dengan perintah langsung/tidak langsung dari pemberi pekerjaan
c) merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d) tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(ii) Penyediaan Jasa Pekerja (PJP)
Pekerjaan yang boleh dialihkan ke perusahaan PJP berdasarkan Permenaker 19/2012 terbatas pada:
a) Cleaning service
b) Catering bagi buruh
c) Security/satuan pengamanan)
d) Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan
e) Usaha penyediaan angkutan bagi buruh.
Kesimpulan:UU 13/2003 membatasi jenis pekerjaan yang dapat di-outsource.
Catatan: Pasal 64 dan 65 UU 13/2003 telah dihapus dengan hadirnya UU Cipta Kerja, sehingga tidak berlaku lagi.
2. UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja telah menghapus ketentuan Pasal 64 dan 65 UU 13/2003. Lebih lanjut Permenaker 19/2012 juga dihapus melalui Permenaker 23/2021.
UU Cipta Kerja tidak serta merta melarang kegiatan Outsourcing. Hal ini dibuktikan dengan tetap diaturnya perlindungan terhadap pekerja Outsourcing melalui Pasal 66 UU 13/2003.
Kesimpulan:
Segala bentuk pekerjaan dapat dialihdayakan/di-outsource berdasarkan UU Cipta Kerja.
3) Perppu 2/2022
Perppu 2/2022 menghidupkan kembali Pasal 64 UU 13/2003 yang mengatur bahwa penyerahan pekerjaan kepada perusahaan lain dan mengatur bahwa pemerintah akan menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam Peraturan Pemerintah.
Kesimpulan:
Perppu 2/2022 akan membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan/di outsource. Kemungkinan tidak semua pekerjaan dapat di-outsource. Namun, nature pekerjaan yang dimaksud masih menunggu peraturan pemerintah.
Semoga bermanfaat!



