BOLEHKAH NOTARIS MEMBUAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL-BELI (PPJB)?

HOME / ARTIKEL HUKUM

BOLEHKAH NOTARIS MEMBUAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL-BELI (PPJB)?

Pada postingan sebelumnya, saya menjabarkan bahwa Notaris dan PPAT merupakan 2 profesi yang berbeda. Perbedaan tersebut mengharuskan para pihak yang hendak mengalihkan tanah/bangunannya untuk mengetahui bahwa notaris tidak boleh membuat akta pengalihan tanah/bangunan, misalnya: akta jual beli.

Lalu bagaimana dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB? Bolehkah Notaris membuat PPJB?

Notaris boleh untuk membuat PPJB. Hal ini dikarenakan, PPJB bukan merupakan akta peralihan hak dari pemilik tanah/bangunan kepada pembeli. Namun, hanya bentuk keseriusan para pihak untuk melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan dikemudian hari, apabila semua persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan sudah dapat dipenuhi oleh para pihak.

Dengan demikian sertifikat atas tanah dan/atau bangunan tidak dapat diperoses balik nama dengan hanya didasarkan pada PPJB semata. Peralihan hak/balik nama hanya dapat dilakukan dengan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah, pembuatan PPJB oleh notaris dapat menjadi suatu kewajiban apabila PPJB tersebut dibuat atas rencana jual beli rumah/rumah susun yang baru akan dibangun sebagaimana diatur dalam PP No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PP No.12/2021)

Dalam hal PPJB wajib dibuat oleh Notaris berdasarkan PP No.12/2021, PPJB harus memuat hal-hal sebagai berikut:

1)  Identitas para pihak;
2) Uraian objek PPJB;
3) Harga Rumah dan tata cara pembayaran;
4) Jaminan pelaku pembangunan;
5) Hak dan kewajiban para pihak;
6) Waktu serah terima bangunan;
7) Pemeliharaan bangunan;
8) Penggunaan bangunan;
9) Pengalihan hak;
10 Pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan
11) Penyelesaian sengketa.

Semoga bermanfaat!

Postingan sebelumnya:

MAU BUAT AKTA JUAL-BELI TANAH/BANGUNAN? JANGAN KE NOTARIS!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait