Salah satu bentuk kewajiban Perusahaan kepada Pekerja saat melakukan Pemutusan Hubugnan Kerja (PHK). Besaran dan komponen tersebut disesuaikan dengan alasan PHK. Kompensasi yang dimaksud dapat berupa:
– Uang Pesangon
– Uang Penghargaan Masa Kerja
– Uang Pisah
– dll
Namun, kewajiban membayarkan kompensasi tersebut sebenarnya dapat dikesampingkan oleh Perusahaan dengan Dana Pensiun dari Pekerja, selama memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Perusahaan mengikutsertakan Pekerja dalam Program Penisun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang dana pensiun,
b) Nominal Dana Pensiun yang dapat diperhitungkan atau di set-off dengan nominal Kompensasi adalah iuran yang dibayar oleh Pengusaha.
c) Komponen dari kompensasi yang dapat di-set off dengan Dana Pensiun adalah:
(i) uang pesangon
(ii) uang penghargaan masa kerja, serta
(iii) uang pisah akibat
(akibat dari PHK dari Pasal 41 s/d Pasal 52 & Pasal 54 s/d Pasal 57 PP No.35/2021)
d) Ketentuan pelaksanaan set off Dana Pensiun dengan Kompensasi tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Perjanjian Kerja.
Namun, Perusahaan perlu memperhatikan bahwa apabila iuran Perusahaan atas Dana Pensiun Pekerja lebih kecil dari Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pisah, maka selisihnya atas Kompensasi tersebut tetap wajib dibayar oleh Perusahaan kepada Pekerja.
Contoh penghitungan dalam PP No.35/2021:
a) Uang Pesangon yang seharusnya diterima Pekerja/Buruh sebesar Rp15.000.000
b) Besarnya manfaat atau jaminan pensiun menurut program pensiun sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian pembayaran iuran adalah 60% dibayar Perusahaan, 40% dibayar oleh Pekerja. Adapun rincian iuran yang sudah dibayarkan adalah:
(i) Iuran sudah dibayar oleh Pengusaha: Rp6.000.000
(ii) Iuran sudah dibayar oleh PekerjaRp4.000.000
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 58 PP No.35/2021, Dana Pensiun yang dapat di set off dengan Kompensasi adalah:
Rp 15.000. 000-Rp6.000.000,00 = Rp9.000.000
Dengan demikian, dari kompensasi PHK Rp15.000.000, pelaku usaha wajib membayar Rp9.000.000.
Dasar Hukum: PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja



